Jakarta – Peningkatan dana pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah tidak diimbangi dengan realisasi proyek. Hal tersebut mengakibatkan dana pemerintah daerah (Pemda) yang menganggur di perbankan terus meningkat.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sampai dengan akhir Juni 2016 dana yang mengendap di perbankan daerah mencapai Rp242 triliun. Jumlah ini terus meningkat jika dibandingkan dengan akhir April 2015 yang mencapai kisaran Rp238 triliun.
“Per akhir Juni, dana pemda yang ada di perbankan itu Rp242 triliun, kita sudah transfer tepat waktu tapi disananya belum dipakai, statusnya masih diperbankan,” ujar Bambang di Gedung Paripurna, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Menurutnya, dana Pemda yang menganggur di perbankan tersebut berasal dari berbagai Pemda. Oleh sebab itu, dirinya memperingatkan agar Pemda yang belum menyerap dana tersebut dapat segera merealisasikannya dalam bentuk pembanguan infrastruktur.
“Ini seharusnya menjadi konsen kita sama-sama terkait penyerapan dana yang lambat di daerah. Hambatannya itu macam-macam. Ini pola berulang tiap tahunnya,” tukas Bambang.
Dia mengaku, dalam trennya, penyerapan dana tersebut biasanya terealisasi di akhir tahun. Padahal, seharusnya, penyerapan dana tersebut harus sudah dilakukan setelah dana tersebut ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“Yang kencang itu kemarin di bulan Desember. Tentunya kita tidak ingin terulang. Tahun lalu terjadi lagi sekarang. Kalau seperti itu yang repot kita. Di daerah gak jadi barang gak jadi proyek,” tegas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menilai, kondisi ini tentu akan berpengaruh pada cash flow (arus kas) dalam suatu negara. Dirinya berharap, agar dana tersebut dapat terserap cepat sehinga akan menopang pertumbuhan ekonomi di daerah itu sendiri.
“Ini gak bagus juga untuk cash flow kita, karena mereka tidak pakai. Kita inginnya dana yang masuk ke daerah itu bisa terpakai dan menjawab isu pertumbuhan ekonomi,” tutup Bambang. (*)
Editor : Apriyani K