News Update

Dana Instan Asuransi Parametrik Siap Mengalir ke Daerah Terdampak Bencana, Segini Nilainya

Jakarta – Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Delil Khairat, mengungkapkan bahwa produk asuransi parametrik bencana alam yang tengah digodok pihaknya akan memberikan berbagai manfaat.

Salah satunya adalah pencairan dana secara instan kepada kota dan kabupaten tanpa perlu perhitungan besaran risiko apabila terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir.

“Kota atau kabupaten itu akan segera mendapatkan pencairan dana secara instan tanpa ada perhitungan berapa besaran risiko dan sebagainya. Pokoknya, begitu parameternya tercapai maka instan payout akan kami berikan,” katanya, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Asuransi Parametrik Bencana Alam Bakal Meluncur Tahun Depan

Dengan pencairan instan tersebut, menurut Delil, dana bisa segera dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan tindakan darurat, langkah awal penanganan, hingga rehabilitasi ketika bencana terjadi.

Sebagai informasi, produk asuransi parametrik ini berbasis wilayah kota dan kabupaten. Masing-masing daerah akan menggunakan anggarannya untuk membayar premi produk asuransi parametrik bencana.

Dana Instan Bisa Capai Rp300 Miliar per Daerah

Sesuai perhitungan awal, setiap kota dan kabupaten diproyeksikan menerima dana instan sebesar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung hasil akhir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung pada kuartal III-2025.

Baca juga: Zurich Syariah Bidik Premi Asuransi Parametrik Capai Rp3 Miliar di Akhir 2024

“Tetapi sepertinya komitmen pemerintah justru menguat belakangan ini. Jadi kita expect dananya itu akan lebih besar. Tapi seberapa besar saya nggak bisa pastikan. Bisa jadi, kita bisa sampai 1 triliun untuk dipersiapkan untuk proyek ini,” pungkasnya. 

Diketahui, produk asuransi parametrik bencana alam dengan skema konsorsium ini ditargetkan bergulir pada 1 Januari 2026. 

Produk asuransi ini melibatkan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi Maipark Indonesia dan ITB sebagai pihak yang diberi mandat oleh Kementerian Keuangan dalam menyusun mekanisme produk tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

1 hour ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

11 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

21 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

21 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

22 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

22 hours ago