News Update

Dana Instan Asuransi Parametrik Siap Mengalir ke Daerah Terdampak Bencana, Segini Nilainya

Jakarta – Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Delil Khairat, mengungkapkan bahwa produk asuransi parametrik bencana alam yang tengah digodok pihaknya akan memberikan berbagai manfaat.

Salah satunya adalah pencairan dana secara instan kepada kota dan kabupaten tanpa perlu perhitungan besaran risiko apabila terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir.

“Kota atau kabupaten itu akan segera mendapatkan pencairan dana secara instan tanpa ada perhitungan berapa besaran risiko dan sebagainya. Pokoknya, begitu parameternya tercapai maka instan payout akan kami berikan,” katanya, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Asuransi Parametrik Bencana Alam Bakal Meluncur Tahun Depan

Dengan pencairan instan tersebut, menurut Delil, dana bisa segera dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan tindakan darurat, langkah awal penanganan, hingga rehabilitasi ketika bencana terjadi.

Sebagai informasi, produk asuransi parametrik ini berbasis wilayah kota dan kabupaten. Masing-masing daerah akan menggunakan anggarannya untuk membayar premi produk asuransi parametrik bencana.

Dana Instan Bisa Capai Rp300 Miliar per Daerah

Sesuai perhitungan awal, setiap kota dan kabupaten diproyeksikan menerima dana instan sebesar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung hasil akhir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung pada kuartal III-2025.

Baca juga: Zurich Syariah Bidik Premi Asuransi Parametrik Capai Rp3 Miliar di Akhir 2024

“Tetapi sepertinya komitmen pemerintah justru menguat belakangan ini. Jadi kita expect dananya itu akan lebih besar. Tapi seberapa besar saya nggak bisa pastikan. Bisa jadi, kita bisa sampai 1 triliun untuk dipersiapkan untuk proyek ini,” pungkasnya. 

Diketahui, produk asuransi parametrik bencana alam dengan skema konsorsium ini ditargetkan bergulir pada 1 Januari 2026. 

Produk asuransi ini melibatkan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi Maipark Indonesia dan ITB sebagai pihak yang diberi mandat oleh Kementerian Keuangan dalam menyusun mekanisme produk tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago