News Update

Dana Instan Asuransi Parametrik Siap Mengalir ke Daerah Terdampak Bencana, Segini Nilainya

Jakarta – Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Delil Khairat, mengungkapkan bahwa produk asuransi parametrik bencana alam yang tengah digodok pihaknya akan memberikan berbagai manfaat.

Salah satunya adalah pencairan dana secara instan kepada kota dan kabupaten tanpa perlu perhitungan besaran risiko apabila terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir.

“Kota atau kabupaten itu akan segera mendapatkan pencairan dana secara instan tanpa ada perhitungan berapa besaran risiko dan sebagainya. Pokoknya, begitu parameternya tercapai maka instan payout akan kami berikan,” katanya, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Asuransi Parametrik Bencana Alam Bakal Meluncur Tahun Depan

Dengan pencairan instan tersebut, menurut Delil, dana bisa segera dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan tindakan darurat, langkah awal penanganan, hingga rehabilitasi ketika bencana terjadi.

Sebagai informasi, produk asuransi parametrik ini berbasis wilayah kota dan kabupaten. Masing-masing daerah akan menggunakan anggarannya untuk membayar premi produk asuransi parametrik bencana.

Dana Instan Bisa Capai Rp300 Miliar per Daerah

Sesuai perhitungan awal, setiap kota dan kabupaten diproyeksikan menerima dana instan sebesar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung hasil akhir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung pada kuartal III-2025.

Baca juga: Zurich Syariah Bidik Premi Asuransi Parametrik Capai Rp3 Miliar di Akhir 2024

“Tetapi sepertinya komitmen pemerintah justru menguat belakangan ini. Jadi kita expect dananya itu akan lebih besar. Tapi seberapa besar saya nggak bisa pastikan. Bisa jadi, kita bisa sampai 1 triliun untuk dipersiapkan untuk proyek ini,” pungkasnya. 

Diketahui, produk asuransi parametrik bencana alam dengan skema konsorsium ini ditargetkan bergulir pada 1 Januari 2026. 

Produk asuransi ini melibatkan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi Maipark Indonesia dan ITB sebagai pihak yang diberi mandat oleh Kementerian Keuangan dalam menyusun mekanisme produk tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

41 mins ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

57 mins ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

1 hour ago

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

18 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

18 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

20 hours ago