Jakarta – Kepala Divisi Bank Jateng Syariah Slamet Sulistiono mengatakan hingga saat ini dana haji Bank Jateng Syariah mencakup sebesar 10-11 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Untuk Bank Jateng sendiri dana haji itu kurang lebih sekitar 10-11 persen dari total DPK yang berhasil dihimpun oleh Bank Jateng Syariah,” ujar Slamet dalam talkshow “Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji” yang merupakan bagian dari Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 yang diselenggarakan Infobank Digital bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo di Solo, Jawa Tengah, 19 Maret 2024.
Adapun jumlah pendaftar haji di Bank Jateng Syariah telah mencapai 53,89 jemaah, dengan rincian sebanyak 52 persen jemaah wanita dan 48 persen jamaah pria.
“Artinya bisa dihitung 53,89 ribu dikali Rp25 juta (setoran awal haji), angkanya sudah triliunan itu yang kemudian kami kelola,” tambahnya.
Baca juga: ISEI Solo: Pengelolaan Dana Haji Jadi Sumber Likuiditas Perbankan Syariah
Meski demikian, kata dia, perbankan hanya bisa mengelola sebesar 30 persen dari dana Haji tersebut yang mana sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Setelah dana terkumpul, maka oleh BPKH digunakan untuk investasi mungkin di surat berharga, mungkin di tempat yang lain yang diatur UU pengelolaan keuangan haji,” jelasnya.
Slamet menambahkan bahwa jika ingin mendorong agar dana haji bisa secara konkret memperkuat perbankan, maka semestinya dana tersebut diperpanjang untuk mengendap di bank.
Pihaknya pun bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) telah mengusulkan kepada BPKH bagi jemaat haji yang mendaftar lewat bank pembangunan daerah, diharapkan dananya jangan terburu-buru untuk diambil. Karena umumnya, dana tersebut hanya bertahan paling tidak selama 12 bulan.
“Ini kita mengumpulkan Rp100 miliar yang keluar Rp67 miliar yang tersisa hanya Rp33 miliar saja, jadi memang sebuah tatangan buat kami diperbankan syariah, kami mengedukasi masyarakat untuk mendaftar haji melalui biro haji tetapi tidak cukup lama dana itu bertahan di kami,” ungkapnya.
Baca juga: Menakar Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji
Strategi Himpun Dana Haji
Bank Jateng Syariah memiliki strategi untuk menghimpun dana haji, yakni program referral akuisisi setoran awal haji bekerja sama dengan KBIH dengan reward sebesar Rp150. 000 per jemaah yang dapat disinergikan dengan program dari BPKH.
Kemudian, promosi intens ke Instansi yang telah bekerja sama dengan Bank Jateng baik ASN atau instansi swasta dapat bersinergi dalam program Safari Haji dari BPKH, pemberian insentif kepadapetugas layanan syariah yang tersebar di 156 Kantor Bank Jateng, serta pembukaan layanan di Kantor Kemenag serta optimalisasi mobil kas keliling syariah untuk menjangkau lebih luas. (*)
Editor: Galih Pratama