Jakarta – Kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya laten judi online terus digencarkan. Salah satunya, kolaborasi yang dilakukan aplikasi dompet digital, DANA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dalam memberantas judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA, yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS),” katanya, dikutip Rabu, 30 Juni 2025.
Menurutnya, upaya-upaya tersebut bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,
Sementara CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menuturkan, pihaknya berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.
Baca juga: Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” jelasnya.
Ia menekankan, kolaborasi menjadi kunci di sini dengan berbagai pihak, dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri memperkirakan perputaran uang judi online di Tanah Air bisa menembus Rp1.200 triliun di akhir 2025.
Selain membuka keran tindak pidana, judi online juga telah memberikan berbagai dampak negatif secara sosial-ekonomi kepada masyarakat.
Deteksi Cerdas Berbasiskan Teknologi
Vince menjelaskan, di sisi internal DANA, sistem Fraud Detection System (FDS) juga terus diperbarui secara berkala untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring, sehingga aktivitas ilegal dapat segera ditindak dan dicegah sedini mungkin.
Adopsi teknologi teranyar ini terbukti terus menekan dan membekukan akun-akun judi online. Pengguna DANA pun sekarang semakin dibuat semakin waspada dengan fitur Smart Friction.
Teknologi ini kata dia akan mengintersepsi pengiriman uang kepada pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun pelanggaran aktivitas ilegal seperti judi online, sehingga akan memberikan peringatan akan potensi transaksi keuangan digital yang ilegal.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru Berantas Judi Online, Ini Bocorannya
Patroli Siber Menyapu Jejak Judi Online
Selain melalui inovasi teknologi, DANA juga secara konsisten melakukan patroli siber sebagai bagian dari upaya proaktif memerangi perjudian daring.
Sejak tahun 2020, DANA telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online, berdasarkan hasil pengaduan pengguna dan pemantauan internal.
Tak hanya itu, DANA juga telah melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang terindikasi terlibat dalam aktivitas serupa kepada Komdigi, guna dilakukan pemblokiran nomor agar tidak berpindah ke platform keuangan lain.
Di sisi lain, DANA juga secara aktif menindaklanjuti lebih dari seribu akun hasil temuan patroli siber Komdigi. Sinergi antara DANA dan Komdigi terus dijaga untuk memastikan akun-akun yang terafiliasi dengan perjudian daring ditindak tegas demi menjaga higienitas ekosistem keuangan digital Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama










