Jakarta–Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah dari 8% menjadi 7,5%, mulai berlaku efektif pada hari ini (1/12). Hal ini dilakukan dengan pertimbangan stabilitas makroekonomi yang semakin membaik sehingga terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Solikin M. Juhro mengatakan, kebijakan pelonggaran moneter yang ditempuh BI melalui penurunan GWM Primer ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat semenjak triwulan III 2015.
Dia mengungkapkan, keputusan BI yang menurunkan GWM Primer tersebut, diperkirakan baru akan terasa dampaknya ke pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu 3 sampai 5 bulan kedepan sejak kebijakan BI tersebut berlaku. Dimana pada tahun ini kredit perbankan di patok sebesar 11%-13% dan tahun depan 12%-14%.
“Dampaknya 3-5 bulan ke depan. Ini sudah memberikan ruang. Kedepan, Ini bisa meningkatkan pembiayaan perbankan dan menopang pertumbuhan GDP kita,” ujar Solikin di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.
Pertumbuhan kredit yang diperkirakan akan membaik di 2016 mendatang, sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter dengan pemangkasan GWM Primer menjadi 7,5% yang diyakini akan menambah likuiditas bagi perbankan sebesar Rp18 triliun. Dengan begitu, kapasitas pembiayaan perbankan akan meningkat.
GWM Primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter, selain suku bunga acuan (BI Rate). Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank sentral, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
GWM Primer ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing.
Sebagai informasi, penurunan GWM Primer tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More