Categories: Perbankan

Dampak Penurunan GWM Terasa di Awal 2016

Jakarta–Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah dari 8% menjadi 7,5%, mulai berlaku efektif pada hari ini (1/12). Hal ini dilakukan dengan pertimbangan stabilitas makroekonomi yang semakin membaik sehingga terdapat ruang pelonggaran kebijakan moneter.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Solikin M. Juhro mengatakan, kebijakan pelonggaran moneter yang ditempuh BI melalui penurunan GWM Primer ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat semenjak triwulan III 2015.

Dia mengungkapkan, keputusan BI yang menurunkan GWM Primer tersebut, diperkirakan baru akan terasa dampaknya ke pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu 3 sampai 5 bulan kedepan sejak kebijakan BI tersebut berlaku. Dimana pada tahun ini kredit perbankan di patok sebesar 11%-13% dan tahun depan 12%-14%.

“Dampaknya 3-5 bulan ke depan. Ini sudah memberikan ruang. Kedepan, Ini bisa meningkatkan pembiayaan perbankan dan menopang pertumbuhan GDP kita,” ujar Solikin di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Pertumbuhan kredit yang diperkirakan akan membaik di 2016 mendatang, sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter dengan pemangkasan GWM Primer menjadi 7,5% yang diyakini akan menambah likuiditas bagi perbankan sebesar Rp18 triliun. Dengan begitu, kapasitas pembiayaan perbankan akan meningkat.

GWM Primer merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter, selain suku bunga acuan (BI Rate). Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank di Bank sentral, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

GWM Primer ditujukan untuk memengaruhi likuiditas sehingga dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank. Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing.

Sebagai informasi, penurunan GWM Primer tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

6 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

18 hours ago