Dampak ‘Pencaplokan’ PGN oleh Pertamina

Dampak ‘Pencaplokan’ PGN oleh Pertamina

Jakarta–Rencana PT Pertamina (Persero) ‘mencaplok’ PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dengan skema holding energi, dinilai berimbas negatif bagi balance sheet alias neraca keuangan perusahaan berkode saham PGAS. Alasannya karena saat ini Pertamina hanya memiliki peringkat utang Baa3.

Analis Pasar Modal bidang Energi dari Samuel Sekuritas, Adrianus Bias mengungkapkan, Peringkat utang tersebut merupakan level terendah layak investasi (investment grade) versi Moody’s, sedangkan peringkat utang PGAS ada di AAA (idn) atau kategori stabil.

“Memang relatively akuisisi ini memberkan negative impact, karena kondisi sekarang PGAS itu peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘AAA(idn)’ dengan Outlook adalah Stabil. Kalau PGAS berada di bawah Pertamina, yang notabene Pertamina itu memiliki peringkat utang yang tidak baik, maka PGAS akan terkena impact-nya,” ungkap Adrianus Bias kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2016.

Sampai saat ini, menurut Adrianus, PGAS sangat mudah untuk mendapatkan dana dari market seperti berjualan surat utang atau obligasi (bond). Ke depan, balance sheet PGAS akan terpengaruh kondisi keuangan majority shareholder bila Pertamina sebagai induk perusahaan.

“Jualan bond PGAS nanti bisa susah kalau outlook utang majority shareholder buruk,” katanya.

Apalagi, lanjut Adrianus sejauh ini PGAS selalu memberikan setoran dividen ke kas Negara dengan baik dan dalam jumlah yang besar. Kalau nanti PGAS tak lagi menjadi BUMN, maka tidak ada kewajiban setor ke Negara.

Sementara itu, Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, rencana pencaplokan PGAS oleh Pertamina harus diketahui DPR. Jangan sampai ada penolakan setelah rencana pemerintah tidak melalui meja DPR. Selain itu, proses akuisisi haruslah transparan agar public yang memegang saham PGAS juga mengetahui secara gambling.

“Sisi politiknya jangan diabaikan kalau diblokir di DPR bagaimana? Kemudian DPR melakukan penolakan dan kemudian dilakukan audit oleh BPK. Nah ini bisa jadi kasus berkepanjangan,” tuturnya.

Jikalau tidak ada transparansi, Dradjad mengatakan pemegang saham publik bisa menggugat ke meja pengadilan. “Kalau ada keributan maka pemegang saham publik bisa melakukan gugatan. Ini berbahaya,” tutup Dradjad.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk holding energi. Dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) tentang holding tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan menyerahkan saham Seri B sebesar 56,96% yang ada di PGN kepada PT Pertamina (Persero).

Dalam RPP holding tersebut, PGN akan berada di bawah Pertamina. Status PGN yang saat ini sebagai BUMN akan menjadi perusahaan swasta karena statusnya sebagai anak usaha Pertamina. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News