Diterbitkannya perintah eksekutif tersebut, diduga menyikapi pasca pertemuan antara Presiden Trump bersama Presiden China Xi Jinping di Florida. Namun secara garis besar, BI melihat ada tiga indikator yang dipergunakan AS dalam menentukan mana saja negara yang dianggap sudah merugikan.
Pertama, dari sisi perdagangan. Masing-masing negara yang memiliki surplus lebih dari US$20 miliar dengan AS, maka masuk sebagai negara yang masuk kriteria merugikan. Sementara yang kedua, transaksi berjalan di tiap negara yang mencetak surplus karena imbas dari neraca jasa yang positif.
Sementara yang ketiga, adalah negara-negara yang melakukan intervensi kurs mata uang secara terus menerus. BI menegaskan, pihaknya hanya akan berada di pasar ketika mata uang rupiah terjatuh dari fundamental yang sebenarnya. Jika sebaliknya, maka hal itu tidak akan dilakukan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More