Headline

Dampak Kebijakan Perintah Eksekutif AS Tak Signifikan ke RI

Diterbitkannya perintah eksekutif tersebut, diduga menyikapi pasca pertemuan antara Presiden Trump bersama Presiden China Xi Jinping di Florida. Namun secara garis besar, BI melihat ada tiga indikator yang dipergunakan AS dalam menentukan mana saja negara yang dianggap sudah merugikan.

Pertama, dari sisi perdagangan. Masing-masing negara yang memiliki surplus lebih dari US$20 miliar dengan AS, maka masuk sebagai negara yang masuk kriteria merugikan. Sementara yang kedua, transaksi berjalan di tiap negara yang mencetak surplus karena imbas dari neraca jasa yang positif.

Sementara yang ketiga, adalah negara-negara yang melakukan intervensi kurs mata uang secara terus menerus. BI menegaskan, pihaknya hanya akan berada di pasar ketika mata uang rupiah terjatuh dari fundamental yang sebenarnya. Jika sebaliknya, maka hal itu tidak akan dilakukan. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

4 hours ago

DPR Minta Evaluasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More

4 hours ago

Keterbatasan Akses Pembiayaan Masih jadi Tantangan UMKM

Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More

5 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

6 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

6 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

6 hours ago