Diterbitkannya perintah eksekutif tersebut, diduga menyikapi pasca pertemuan antara Presiden Trump bersama Presiden China Xi Jinping di Florida. Namun secara garis besar, BI melihat ada tiga indikator yang dipergunakan AS dalam menentukan mana saja negara yang dianggap sudah merugikan.
Pertama, dari sisi perdagangan. Masing-masing negara yang memiliki surplus lebih dari US$20 miliar dengan AS, maka masuk sebagai negara yang masuk kriteria merugikan. Sementara yang kedua, transaksi berjalan di tiap negara yang mencetak surplus karena imbas dari neraca jasa yang positif.
Sementara yang ketiga, adalah negara-negara yang melakukan intervensi kurs mata uang secara terus menerus. BI menegaskan, pihaknya hanya akan berada di pasar ketika mata uang rupiah terjatuh dari fundamental yang sebenarnya. Jika sebaliknya, maka hal itu tidak akan dilakukan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More