Dalang Kisruh Jiwasraya Dikejar, Taspen Diusulkan Jadi Holding Asuransi

Dalang Kisruh Jiwasraya Dikejar, Taspen Diusulkan Jadi Holding Asuransi

SKANDAL Jiwasraya telah mencoreng industri asuransi jiwa nasional sekaligus badan usaha milik negara (BUMN). Selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun. “Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ungkap Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, (18/12).

Menurut Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempercepat dua langkah penting untuk mengatasi masalah di Jiwasraya harus dilakukan. “Pertama, pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya. Kedua, jalan keluar untuk memberi perlindungan kepada para pemegang polis,” ujarnya kepada infobanknews, di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.

Sebagai pemegang saham, Kementerian BUMN sudah mengungkapkan skema penyelamaan Jiwasraya seperti dikatakan Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN. Selain menarik investor untuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra, Kementerian BUMN akan mempercepat holding asuransi BUMN yang diharapkan rampung pada semester satu 2020.

Fathan merespon positif skema yang dilakukan Kementerian BUMN dan berharap pemerintah segera menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai holding asuransi BUMN. Ia menilai, perusahaan keuangan yang memiliki basis nasabah mirip seperti Jiwasraya cocok menjadi holding asuransi, misalnya Taspen. 

“Nasabah Jiwasraya itu banyak ASN (aparatur sipil negara), Taspen sebagai asuransi pensiunan juga nasabahnya ASN. Apabila Taspen menjadi holding asuransi, maka bisa menyelamatkan nasabah ritel Jiwasraya dengan mengambil alih portofolionya,” jelasnya. Namun, lanjutnya, khusus nasabah saving plan harus dilakukan restrukturisasi dengan skema yang berbeda.

Sedangkan langkah kedua yaitu penyelesaian hukum di mana kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam kini sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sudah ada 89 orang saksi diperiksa. Fathan mengingatkan semua pihak yang menyebabkan skandal Jiwasraya terjadi harus diperiksa.

“Yang dimintai tanggung jawab bukan hanya direksi dan komisaris lama, tapi juga para pemain di pasar modal yang terlibat, dan siapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi pada waktu itu,” pungkas Fathan. (*)

Related Posts

News Update

Top News