Jakarta – Pemerintah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar dari penyelundupan berbagai komoditas selama periode 4–11 November 2024, dengan total 283 aksi pendindakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp49 miliar.
“Hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4-11 November telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika, dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar, dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: Ini Alasan Sri Mulyani Pangkas Biaya Perjalanan Dinas K/L 50 Persen
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI dan pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Upaya tersebut melibatkan sinergi antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
Sri Mulyani juga merinci hasil pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan narkotika sebagai begikut:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesori pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesori dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dara Rp2, dengan totasi nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Baca juga: Iron Dome Bolak-balik Jebol, Israel Bangun Iron Beam Rp8,35 Triliun
B. Penindakan di Bidang Cukai
1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Batal Naik di 2025
C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)
1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. (*)
Editor: Yulian Saputra