Jakarta – Dalam empat tahun terakhir, Pemerintah telah menggelontorkan modal sebesar Rp105,5 triliun melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Kementerian BUMN, dimana terdapat dua perusahan plat merah tercatat menjadi pengguna terbanyak dari anggaran yang sudah dianggarkan Pemerintah yakni Hutama Karya dan PLN.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Menurutnya, banyaknya anggaran PMN yang dipakai oleh Hutama Karya ialah untuk pembangunan infrastruktur. “Dari Rp 105,5 triliun tersebut, 50 persen lebih terserap di PLN dan Hutama Karya,” kata Erick di DPR RI Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Tak hanya untuk infrastruktur, PMN yang diglontorkan oleh PLN juga digunakan untuk membangun instalasi ketenagalistrikan (PLN). Lebih rinci lagi Erick menyebut, PLN telah menyerap Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp35,1 triliun, sementara Hutama Karya menyerap Rp16,1 triliun.
Pada tahun depan sendiri, Pemerintah sudah mengajukan alokasi PMN sebesar Rp17,73 triliun untuk 8 BUMN. Usulan tersebut juga telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Tercatat jumlah PMN yang diusulkan itu sedikit lebih rendah dari tahun ini dimana jumlah PMN tahun ini yang disetujui sebesar Rp17,8 triliun untuk 3 BUMN. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meresmikan badan pengelola (BP) investasi, Daya Anagata Nusantara… Read More