Jakarta – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah meneken kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dari delapan daerah di seluruh Banten.
Penetapan UMK 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik, Iuran BPJS Jamsostek Ikut Naik?
Adapun besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Namun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.
Kota Cilegon mencatat kenaikan UMK tertinggi di Banten, yakni naik 3,39 persen menjadi Rp4.185.102,80.
Sementara, kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan UMP tahun 2024 naik 2,50 persen jadi Rp2.727.812 atau naik Rp66.532.
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN dan UMP Akan Berdampak ke Inflasi
Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten:
1. UMK Kota Cilegon
Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)
2. UMK Kota Tangerang
Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)
3. UMK Kota Tangerang Selatan
Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)
4. UMK Kabupaten Tangerang
Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)
5. UMK Kota Serang
Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)
6. UMK Kabupaten Serang
Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)
7. UMK Kabupaten Lebak
Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)
81. UMK Kabupaten Pandeglang
Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen).