News Update

Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Poin Penting

  • KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan harga dalam Perkara 05/KPPU-I/2025.
  • Ada kesepakatan penetapan suku bunga: Praktik ini dinilai mengurangi persaingan harga dan menghambat kompetisi di pasar pinjaman online.
  • Total denda Rp755 miliar: Denda terbesar dijatuhkan kepada AdaKami Rp102,3 miliar, sementara 52 perusahaan dikenai denda minimal Rp1 miliar.

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Ketua Majelis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Sidang menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” ujar Rhido dalam keterangan resminya.

Baca juga: KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Dalam kondisi tersebut, lanjut Rhido, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tambahnya.

Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar.

Berdasar putusan KPPU, denda paling besar dikenakan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), yakni senilai Rp102.300.000.000 (Rp102,3 miliar).

Sementara itu, denda paling sedikit dikenai kepada 52 perusahaan pindar, yakni Rp1 miliar.

Baca juga: Ternyata Ini Biang Kerok yang Bikin Kredit Macet Pindar Naik ke 4,38 Persen

Berikut Daftar Pinjol yang Dikenakan Denda dari KPPU:

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi, Rp1.000.000.000
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, Rp3.400.000.000
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi, Rp1.000.000.000
  5. PT Alami Fintek Sharia, Rp3.000.000.000
  6. PT Aman Cermat Cepat, Rp1.000.000.000
  7. PT Amartha Mikro Fintek, Rp48.800.000.000
  8. PT Ammana Fintek Syariah, Rp1.000.000.000
  9. PT Anugerah Digital Indonesia, Rp1.000.000.000
  10. PT Artha Dana Teknologi, Rp22.900.000.000
  11. PT Artha Permata Makmur, Rp1.000.000.000
  12. PT Astra Welab Digital Arta, Rp13.500.000.000
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia, Rp3.600.000.000
  14. PT Bursa Akselerasi, Rp1.000.000.000
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia, Rp1.000.000.000
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, Rp1.000.000.000
  17. PT Creative Mobile Adventure, Rp1.000.000.000
  18. PT Crowde Membangun Bangsa, Rp1.000.000.000
  19. PT Dana Bagus Indonesia, Rp1.000.000.000
  20. PT Dana Kini Indonesia, Rp2.300.000.000
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif, Rp2.100.000.000
  22. PT Dana Syariah Indonesia, Rp3.700.000.000
  23. PT Digital Micro Indonesia, Rp1.300.000.000
  24. PT Doeku Peduli Indonesia, Rp1.000.000.000
  25. PT Duha Madani Syariah, Rp1.000.000.000
  26. PT Esta Kapital Fintek, Rp1.000.000.000
  27. PT Ethis Fintek Indonesia, Rp1.000.000.000
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi, Rp1.000.000.000
  29. PT Finansia Aira Teknologi, Rp1.000.000.000
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi, Rp1.000.000.000
  31. PT Fintech Bina Bangsa, Rp1.000.000.000
  32. PT Fintegra Homido Indonesia, Rp1.000.000.000
  33. PT Fintek Digital Indonesia, Rp11.100.000.000
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia, Rp1.000.000.000
  35. PT Grha Dana Bersama, Rp1.000.000.000
  36. PT Harapan Fintech Indonesia, Rp2.800.000.000
  37. PT Idana Solusi Sejahtera Rp6.500.000.000
  38. PT Iki Karunia Indonesia, Rp1.000.000.000
  39. PT Inclusive Finance Group, Rp1.000.000.000
  40. PT Indo Fin Tek, Rp1.000.000.000
  41. PT Indonesia Fintopia Technology, Rp49.100.000.000
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera, Rp1.000.000.000
  43. PT Indosaku Digital Teknologi, Rp2.600.000.000
  44. PT Info Tekno Siaga, Rp10.600.000.000
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara, Rp3.000.000.000
  46. PT Intekno Raya, Rp1.000.000.000
  47. PT Julo Teknologi Finansial, Rp12.200.000.000
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama, Rp1.000.000.000
  49. PT Klikcair Magga Jaya, Rp1.000.000.000
  50. PT Komunal Finansial Indonesia, Rp2.400.000.000
  51. PT Kreasi Anak Indonesia, Rp1.000.000.000
  52. LII PT Kredifazz Digital Indonesia, Rp42.400.000.000
  53. Kredit Pintar Indonesia, Rp93.600.000.000
  54. PT Kredit Plus Teknologi, Rp1.600.000.000
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia, Rp25.600.000.000
  56. LVI PT Kreditku Teknologi Indonesia, Rp2.300.000.000
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia, Rp10.800.000.000
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, Rp1.000.000.000
  59. PT Pindar Berbagi Bersama, Rp13.900.000.000
  60. PT Lentera Dana Nusantara, Rp11.300.000.000
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara, Rp1.000.000.000
  62. PT Lumbung Dana Indonesia, Rp1.000.000.000
  63. PT Lunaria Annua Teknologi, Rp9.200.000.000
  64. PT Mapan Global Reksa, Rp12.800.000.000
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia, Rp1.600.000.000
  66. PT Mekar Investama Teknologi, Rp1.000.000.000
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup, Rp2.600.000.000
  68. PT Modal Rakyat Indonesia, Rp2.300.000.000
  69. PT Mulia Inovasi Digital, Rp1.000.000.000
  70. PT Oriente Mas Sejahtera, Rp2.000.000.000
  71. PT Pasar Dana Pinjaman, Rp1.000.000.000
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia, Rp102.300.000.000
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa, Rp6.600.000.000
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia, Rp1.000.000.000
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, Rp1.000.000.000
  76. PT Pintar Inovasi Digital, Rp100.900.000.000
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa, Rp1.000.000.000
  78. PT Plus Ultra Abadi, Rp1.000.000.000
  79. PT Pohon Dana Indonesia, Rp1.000.000.000
  80. PT Progo Puncak Group, Rp1.000.000.000
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah, Rp1.000.000.000
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi, Rp2.600.000.000
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia, Rp1.000.000.000
  84. PT Sahabat Mikro Fintek, Rp1.300.000.000
  85. PT Satustop Finansial Solusi, Rp1.100.000.000
  86. PT Sejahtera Sama Kita, Rp1.000.000.000
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia, Rp2.900.000.000
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
  89. PT Sol Mitra Fintec, Rp1.000.000.000
  90. PT Solid Fintek Indonesia, Rp1.000.000.000
  91. PT Solusi Teknologi Finansial, Rp1.000.000.000
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia, Rp8.700.000.000
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera, Rp9.300.000.000
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha, Rp1.000.000.000
  95. PT Tri Digi Fin, Rp1.000.000.000
  96. PT Trust Teknologi Finansial, Rp1.000.000.000
  97. PT Uangme Fintek Indonesia, Rp23.500.000.000. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Dibuka Melemah 0,50 Persen ke Level 7.128

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 7.128,48, dengan 214 saham turun, 145… Read More

2 hours ago

IHSG Hari Ini Berpotensi Sideways di Rentang 7.050-7.250

Poin Penting IHSG diproyeksi sideways di kisaran 7.050–7.250, dengan sinyal teknikal relatif stabil (MACD negatif… Read More

3 hours ago

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

13 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

16 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

16 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

16 hours ago