Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil melakukan pengendalian inflasi di wilayahnya dengan total Rp340 miliar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan melalui KMK No. 400 tahun 2023, pemerintah telah menetapkan 34 daerah penerima insentif fiskal pengendalian inflasi yang terdiri dari 3 Provinsi, 6 Kota, dan 25 Kabupaten.
“Tahun ini telah diberikan dua kali insentif fiskal terkait pengendalian inflasi daerah dengan total pagu Rp660 miliar. Dan pada periode III ini atau terakhir di 2023 ini alokasi yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Luky dalam Rakor Pengendalian Inflasi, Senin 6 November 2023.
Baca juga: BPS Catat Inflasi 0,17 Persen di Oktober 2023, Sektor Ini jadi Penyumbang Terbesar
Dia menjelaskan bahwa, dari total Rp340 miliar, alokasi tertinggi sebesar Rp11,9 miliar dan terendah Rp8,6 miliar. Dengan demikian, total insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori inflasi daerah mencapai Rp1 triliun.
Pemeritah menilai kinerja Pemda dalam melakukan pengendalian inflasi melaui 4 indikator. Pertama, peringkat inflasi yang merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah. Kedua, pelaksanaan 9 upaya yang menunjukkan pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan oleh pemda.
Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri. Terakhir, rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.
“Dari ketiga periode penilaian, derah penerima insentif fiskal cenderung berubah dan tidak ada daerah yang menerima 3 periode berturut-turut. Misalnya, hanya 5 daerah penerima insentif periode I kembali menerima di periode II, ada 7 daerah yang menerima di periode II, kembali menerima di periode III. Serta ada 4 daerah penerima insnetif periode I kembali menerima di tahap III,” ungkapnya.
Luky melanjutkan, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan insentif fiskal ini telah berhasil menciptakan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023.
Baca juga: Wapres Minta Menkeu Beri Insentif Fiskal ke Pemda Karena Hal Ini
34 Pemda Penerima Insentif Fiskal Inflasi
Adapun, Pemda penerima insentif fiskal pengendalian inflasi di antaranya, yaitu di tingkat Provinsi di berikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Barat.
Di tingkat Kota yakni, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang.
Kemudian tingkat kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian, Pemda penerima insentif fiskal inflasi ada Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman. (*)
Editor: Galih Pratama