D-Cash Danamon Targetkan 100 Ribu Pengguna Per Bulan

D-Cash Danamon Targetkan 100 Ribu Pengguna Per Bulan

Jakarta–Fitur terbaru Ponsel D-Mobile yang diluncurkan Bank Danamon hari ini yaitu D-Cash menargetkan 100 ribu pengguna setiap bulannya.

E- Channel & Consumer Lending Head Danamon, Djamin Nainggolan mengatakan dengan batasan minimal transaksi Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta maka setiap bulannya fitur kirim uang dan tarik uang itu bisa mencapai transaksi Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Djamin mengatakan, fitur yang memberi keleluasaan bagi pengiriman uang melalui nomor telepon genggam dengan penarikan tanpa melalui rekening itu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Di Indonesia yang penting adalah fitur transfer untuk pengiriman uang. Saat ini yang punya akun di Indonesia hanya 60 juta, sementara yang punya HP ada 100 juta, potensi masih besar,” kata Djamin di Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Djamin mengatakan, ke depan layanan fitur tersebut bisa diperluas sehingga masyarakat tidak hanya bisa menarik uang yang ditransfer dari ATM Danamon saja. Perseroan akan mengembangkan layanan penarikan di jaringan toko retail jika ke depan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ke depan, kalau kebutuhannya selain di ATM Danamon bisa di kantor Pos, Indomaret. Akan kita kembangkan bersama,” tambah Djamin.

Dengan fitur D-Cash, nasabah Danamon sebagai pemberi uang cukup melakukan reservasi dengan mengikuti instruksi yang muncul pada layar menu Ponsel D-Cash. Salah satunya adalah meminta nasabah untuk melakukan pembuatan passcode berupa 6 angka unik yang harus diberikan kepada penerima uang sebagai bagian dari proses penarikan di ATM.

Penerima uang pun dapat langsung melakukan penarikan uang di ATM Danamon berlogo D-Cash, dengan menekan salah satu tombol di samping layar ATM untuk memunculkan menu “Tarik Tunai Tanpa Kartu.” Selanjutnya mengikuti instruksi transaksi yang muncul pada layar ATM sampai dengan uang dikeluarkan.

Penggunaan transaksi Ponsel D-Cash tidak dikenakan biaya apapun saat ini, baik dari sisi nasabah sebagai pemberi uang maupun dari sisi penerima uang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News