Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan kesepakatan bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM). Kesepakatan ini merupakan bagian dari penerapan Asean Banking Integration Framework (ABIF).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar mengatakan, dalam kesepakatan antara OJK dengan BNM ini bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori Qualified ASEAN Bank (QAB) dapat mengajukan izin untuk mendirikan kantor cabang penuh di negeri jiran tersebut.
Menurutnya, bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori Qualified ASEAN Bank atau bank yang bisa membuka cabangnya di Malaysia harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, kepemilikan saham bank tersebut harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia.
Lalu kedua, bank yang ingin membuka kantornya di Malaysia haruslah bank besar. Artinya, bank tersebut masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun. Ketiga, bank tersebut juga harus memiliki modal yang kuat dari segi likuiditasnya.
“Terakhir, keempat, bank tersebut harus memiliki track record atau Good Coorporate Governance (GCG) yang baik. Itu merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank. Yaa saya rasa yang memenuhi syarat itu paling bank BUKU IV,” ujar Mulya di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.
Seperti diketahui, saat ini bank-bank di Indonesia yang masuk dalam kategori kelompok Bank BUKU IV terdiri dari empat bank, antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA. Namun dari empat bank tersebut yang paling berkeinginan untuk membuka kantornya di Malaysia yakni Bank Mandri. (*)
Editor: Paulus Yoga