Cukai Rokok Naik, Segini Dampaknya Terhadap Inflasi

Cukai Rokok Naik, Segini Dampaknya Terhadap Inflasi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen. Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap harga jual rokok dipasaran.

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia A. Widyasanti menyatakan, bahwa naiknya cukai rokok ini kedepannya akan berpengaruh terhadap laju inflasi Indonesia.

Meski demikian, Amalian menjelaskan, dampaknya terhadap kenaikan inflasi tidak akan berpengaruh secara langusng. Namun, baru akan terjadi secara bertahap pada bulan-bulan berikutnya.

Baca juga: Inflasi 2023 Turun 2,61 Persen, Sri Mulyani: Beri Harapan 2024 Lebih Baik Lagi

“Inflasi rokok sebagai respon terhadap kenaikan cukai rokok ini biasanya terjadi secara bertahap di setiap bulannya sepanjang tahun. Setelah diberlakukannya PMK yang baru,” ujar Amalia diikutip, Rabu 3 Januari 2024.

Seperti diketahui, kenaikan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Termasuk juga di dalamnya pengenaan pajak terhadap rokok elektrik.

“Kenaikan cukai rokok itu termasuk untuk rokok elektrik diduga akan memberi andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya, yang kemungkinan pada bulan inflasi Januari 2024 atau dibulan-bulan berikutnya secara bertahap. Seperti biasanya yang kita lihat di data-data historis yang telah terjadi,” ungkapnya.

Adapun BPS mencatat, pada tahun 2023 terjadi inflasi inflasi sebesar 2,61 persen secara tahunan (yoy). Sementara, tingkat inflasi secara bulanan sebesar 0,41 persen dengan peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) menjadi 116,56.

Baca juga: Tok! Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

“Penyumbang inflasi terbesar pada tahun 2023 berdasarkan kelompok pengeluaran adalah makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,18 persen dengan andil 1,60 persen,” ujar Amalia.

Dengan komoditas penyumbang inflasi 2023 terbesar yaitu, beras dengan andil inflasi 0,53 persen, cabai merah 0,24 persen, rokok kretek filter 0,17 persen, cabai rawit 0,10 persen dan bawang putih 0,08 persen. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News