Jakarta – Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri menilai, implementasi instrumen operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) berupa term deposit valas sepatutnya tidak diperlukan adanya aturan untuk menempatkan dananya di perbankan domestik. Yang dibutuhkan hanyalah memperbaiki mekanisme dalam melakukan transaksi eskpor dan impor bagi dunia usaha.
“DHE itu gak perlu diatur-atur juga akan datang sendiri ke Indonesia, sebenernya kenapa banyak dunia usah lebih mau menaruh di tempat-tempat lain karena akan lebih mudah bagi mereka untuk menggunakan dana hasil ekpor tersebut bagi keperluan transaksi nya,” kata Yose dalam Media Briefing CSIS, Senin, 20 Februari 2023.
Artinya, ungkap dia, di Indonesia tidak tersedia mekanisme yang cukup cepat dan layak bagi dunia usaha untuk melakukan transaksi ekspor dan impor. Kalau kemudian DHE bisa langsung digunakan untuk bertransaksi maka pengusaha tidak akan menaruh dananya di luar negeri.
Selain itu, DHE ini selama tidak digunakan untuk transaksi para pengusaha akan menaruh dananya sebagai investasi. Masalahnya, investasi di Indonesia terutama investasi portofolio instrumennya terbatas.
“Misalkan, kalau anda sebagai seorang investor di Indonesia tidak bisa menaruh uang anda untuk kemudain membeli portofolio di negara-negara lain, hanya terbatas pilihannya yang ditawarkan di Indonesia padahal mungkin bagi dunia usaha DHE ini juga tetap masih perlu mereka jadikan investasi juga. Misalnya ditempatkan di Singapura mereka mempunyai kesempatan punya instrumen-instrumen investasi di seluruh dunia,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, perlu diperbaiki dari dua sisi, pertama kemudahan dalam menggunakan kembali DHE. Kedua, bagaimana DHE ini masih bisa diinvestasikan di portofolio-portofolio investasi lain.
“Jadi kalau uangnya sudah masuk ke Indonesia jangan kemudian jadi susah, ketika misalnya uangnya masuk ke Indonesia dalam bentuk US$ dijual ke rupiah, kemudian dibutuhkan untuk mengimpor dalam bentuk usd mereka harus pergi lagi ke market mencari US$ yang dibutuhkan ini kan ribet,” pungkasnya.
Sehingga, menurutnya, daripada mengeluarkan aturan-aturan saja akan lebih efektif memperbaiki lingkungannya terlebih dahulu.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan instrumen operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) berupa term deposit (TD) Valas untuk penempatan DHE mulai 1 maret 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penempatan DHE oleh eksportir akan dilakukan melalui bank dan lembaga lain kepada BI sesuai mekanisme pasar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra