Jakarta — CropLife International dan semua afiliasinya, termasuk CropLife Asia dan CropLife Indonesia mendukung kegiatan dan misi Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) dalam memberikan standar regulasi terhadap industri pestisida, khususnya di ASEAN.
Pasalnya, harmonisasi pengelolaan pestisida merupakan komponen penting terhadap industri produk perlindungan tanaman dan merupakan fokus yang penting. Karena berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan keamanan pangan dunia.
Atas dasar itu, CropLife Indonesia berkolaborasi dengan CropLife Asia menggelar acara Lokakarya yang bertajuk “Physico Chemical Data” toward ASEAN Pesticide Management Harmonization di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.
Peserta lokakarya berasal dari lintas Kementerian (Pertanian, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Perindustrian), tim teknis Komisi Pestisida, Lembaga Laboratorium, Asosiasi Pertanian Lokal serta anggota CropLife Indonesia yang merupakan formulator produk perlindungan tanaman.
Jean Philippe Bascou selaku Team Lead Product Chemistry Management & Chairman – Specification Expert Group of CLI mengatakan, lokakarya ini berfokus dalam pembahasan tentang implementasi dan spesifikasi regulasi yang diharapkan FAO terhadap industri pestisida.
“Lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tingkat ASEAN yang telah dilaksanakan pada tanggal 12-15 Maret 2018 di Bangkok Thailand. Dimana Physico Chemical Data ini merupakan salah satu area yang akan menjadi bagian dari Harmonisasi Pengelolaan Pestisida yang diinisiasi oleh FAO,” ungkap Jean Philippe Bascou yang merupakan perwakilan dari CropLife Internasional.
Harmonisasi di tingkat ASEAN meliputi 6 area. Yaitu Physico Chemical Data, Toxicology/Environmental Fate and Effects Data, Residues Data/MRLs, Labelling/Packaging/Storage, Acceptance of Data, Good Lab Practices and Data protection, dan Bio-Efficacy Data.
Komitmen CropLife Asia terhadap misi FAO ini juga disampaikan oleh Vasant L. Patil selaku Regulatory Director CropLife Asia. Dia menjelaskan, sejak 2002, ASEAN dan CropLife Asia telah memulai melakukan harmonisasi dalam pembatasan residu. Dan pada tahun 2009-2012 FAO telah melakukan asistensi terhadap negara-negara di Asia Tenggara untuk dapat mengimplementasikan regulasi dari Harmonisasi pengelolaan Pestisida.
“Pada 2013, regulasi MRLs telah diberlakukan oleh negara anggota ASEAN sebagai standar regulasi untuk penetapan residu,” ujar Vasant.
Ketua Tim Teknis Ahli Komisi Pestisida Prof.Dr. Dadang M.Sc, menyampaikan, bahwa rekomendasi dari harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi pemangku kebijakan dalam mengembangkan regulasi yang lebih baik.
“Sehingga mampu meningkatkan standar dari produk perlindungan tanaman yang akan digunakan oleh petani di Indonesia,” ujar Dadang.
Salah satu peserta lokakarya, Dr. Agus Haryono yang juga merupakan anggota Tim Teknis Komisi Pestisida, juga mengapreasiasi inisiatif yang dilakukan bersama CropLife Asia dan CropLife Indonesia ini. “Ketika melihat teknis kita harus melihat prosesnya dan juga melihat regulasi FAO sehingga ada standarisasi, namun juga harus dijaga kerahasiaan datanya. (*)