Coretax DJP Alami Kendala Akses, Ditjen Pajak Sampaikan Permohonan Maaf

Coretax DJP Alami Kendala Akses, Ditjen Pajak Sampaikan Permohonan Maaf

Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 lalu banyak mendapatkan keluhan dari Wajib Pajak. Pasalnya, sistem tersebut sulit diakses atau terjadi eror.

Merespons situasi ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya perbaikan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login

Dwi menambahkan bahwa DJP terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

Langkah-Langkah Perbaikan Coretax

Sampai saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan di antaranya, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, serta penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Kemudian pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sistem kini mampu menerima hingga 100 faktur pajak dalam format *.xml per pengiriman, dengan rencana peningkatan kapasitas lebih lanjut, dan perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Selanjutnya pendaftaran dan verifikasi yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Baca juga: SDK Berikan Edukasi Core Tax ke Wajib Pajak

Lalu pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP, serta layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” ujarnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News