Moneter dan Fiskal

Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan

Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih mengalami sejumlah kendala.

Dalam rapat tersebut, DPR RI dan DJP sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama secara bersamaan dengan Coretax yang masih dalam proses penyempurnaan. Kebijakan ini akan diterapkan dengan pendekatan dual sistem.

“Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.

Baca juga: Sulit Diakses, DJP Laporkan Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax

Selain itu, DJP memastikan bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan memengaruhi upaya pengumpulan penerimaan pajak yang telah ditargetkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh Wajib Pajak instansi pemerintah.

Rinciannya meliputi bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukti potong PPh unifikasi.

Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax

Sementara itu, bukti potong PPh yang diterbitkan oleh Wajib Pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah mencapai 995.707, yang juga mencakup berbagai jenis bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, PPh 26, serta PPh unifikasi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

2 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

2 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

3 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

3 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

3 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

4 hours ago