Moneter dan Fiskal

Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan

Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih mengalami sejumlah kendala.

Dalam rapat tersebut, DPR RI dan DJP sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama secara bersamaan dengan Coretax yang masih dalam proses penyempurnaan. Kebijakan ini akan diterapkan dengan pendekatan dual sistem.

“Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.

Baca juga: Sulit Diakses, DJP Laporkan Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax

Selain itu, DJP memastikan bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan memengaruhi upaya pengumpulan penerimaan pajak yang telah ditargetkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh Wajib Pajak instansi pemerintah.

Rinciannya meliputi bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukti potong PPh unifikasi.

Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax

Sementara itu, bukti potong PPh yang diterbitkan oleh Wajib Pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah mencapai 995.707, yang juga mencakup berbagai jenis bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, PPh 26, serta PPh unifikasi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago