Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengkritik beberapa wacana reformasi keuangan yang beredar saat ini. Seperti diketahui, baik DPR maupun Pemerintah sedang gencar membahas mengenai pengembalian kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), pembentukan dewan moneter, hingga penambahan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau terbitnya PP No. 33 Tahun 2020.
Menurutnya, semua rencana kebijakan ini adalah produk kekecewaan pemerintah yang cenderung emosional terhadap krisis ekonomi yang tak kunjung usai. Terlebih ekonomi RI kini diambang resesi akibat pada kuartal I-2020 lalu ekonomi RI telah minus 5,32%.
“Di saat seperti ini, kita diganggu oleh isu-isu yang mengganggu, seperti pembentukan dewan moneter, isu pengalihan kewenangan pengawasan perbankan dari OJK ke BI, itu hanya menganggu. Kita seharusnya paham bahwa proses reformasi keuangan itu sudah berjalan sejak 98,” ujarnya, pada public discussion online Infobank dan The Economic Forum ‘Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi’, Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengapresiasi kondisi lembaga jasa keuangan serta pengawasan regulator yang lebih baik saat ini, karena adanya reformasi keuangan sejak tahun 1998 tersebut.
“Kalau kita tidak hadapi reformasi itu, kita sudah pasti semakin terpuruk saat ini. Dan kita sejauh ini dapat dikatakan masih lebih baik dan itu tidak lepas dari bagaimana kita memperkuat lembaga keuangan, seperti OJK, BI, LPS, dan bagaimana kita menetapkan UU. Dan itu harus kita apresiasi,” tambahnya.
Ia pun menyarankan agar pemerintah dapat melihat isu kegagalan lembaga pengawasan seperti OJK dengan data. Menurutnya apa yang dikerjakan OJK sudah tepat dan tidak ada cacat sama sekali. “Kita harus melihat isu OJK gagal atau kurang berperan mengamankan lembaga perbankan di kala pandemi ini dengan data, bukan dengan emosi.” tukas Piter. (*) Steven Wijaya
Editor: Rezkiana Np