Jakarta – Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyarankan untuk mempertimbangkan ulang wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, wacana pembubaran OJK hanya akan memperkeruh situasi. Terlebih bukan waktu yang sebentar untuk membubarkan sebuah lembaga.
“Nah, sekarang saat covid ini kondisi keuangan kita masih jauh lebih baik ketimbang dulu saat krisis tahun ’98. Lalu, muncul isu ingin menghilangkan OJK. Ini harus kita kritisi, siapa nanti yang akan mengawasi dan mengatur lembaga keuangan non bank”, ujarnya, pada acara diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Ia pun mengkisahkan ulang bagaimana perjalanan pembentukan OJK yang banyak pengorbanan di dalamnya. OJK yang terbentuk akibat krisis tahun 1998 ini menurutnya diawali dengan cita-cita yang sangat mulia, yakni ingin mengintegrasi pengawasan dan aturan perbankan.
“Dan proses pembentukan OJK ini tidak mudah. Ada yang sampai masuk penjara dari pihak Bank Indonesia. Ini artinya untuk mewujudkan OJK ini pengorbanan kita sudah cukup besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kondisi perbankan nasional saat ini dalam kondisi baik, sehingga pemikiran bahwa OJK telah gagal harus dipertimbangkan kembali. Kemudian, dirinya juga mengingatkan tentang proses politik yang harus ditempuh bila ingin membubarkan OJK.
“Jadi, layak buat kita berikan kesempatan kepada OJK untuk melakukan perbaikan. OJK baru terbentuk 10 tahun. Misalnya untuk menangani Bukopin, saya lihat sekarang OJK sudah lebih tegas. Maka dari itu, mari kita berikan waktu buat OJK untuk menangani kasus-kasus sekarang ini yang juga sedang kita hadapi bersama,” pungkasnya. (*) Steven Widjaya
Editor: Rezkiana Np