Keuangan

Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan

Jakarta – Tekanan terhadap industri asuransi kesehatan tak hanya datang dari tingginya inflasi medis dan beban klaim, tetapi juga dari belum matangnya regulasi dan kesiapan infrastruktur digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil langkah korektif, yakni menunda implementasi Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku efektif per 1 Januari 2026.

“OJK akan menyusun POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagai tindak lanjut rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).

Langkah ini menjadi sinyal bahwa SE OJK 7/2025, yang semula dirancang untuk mendorong transparansi manfaat, pengendalian biaya, hingga keharusan pre-approval dan struktur co-payment dalam produk asuransi kesehatan masih menemui tantangan besar di lapangan.

Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025

Penolakan dan kekhawatiran datang dari berbagai pelaku industri, terutama terkait beban administratif, kesiapan rumah sakit rekanan, serta sistem digital yang belum seragam.

Sebagai gantinya, OJK akan menaikkan level pengaturan dari surat edaran menjadi Peraturan OJK (POJK), yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan dapat memayungi desain ekosistem asuransi kesehatan secara lebih menyeluruh dan terstruktur.

Langkah lain yang tak kalah strategis dilakukan OJK adalah peluncuran database agen asuransi dan database polis asuransi yang resmi dirilis pada 30 Juni 2025.

“Ini bagian dalam upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional serta meningkatkan legalitas dan profesionalisme agen melalui sistem registrasi digital terintegrasi,” jelas Ogi.

Baca juga: Bos Infobank: Asuransi Bukan Sekadar Jualan Polis, tapi Solusi Nyata

Kehadiran Insurance Agent Registry dan Polis Insurance Database menjadi tonggak penting. Pasalnya, selama ini tidak ada satu sistem terintegrasi yang mampu melacak agen secara legal, aktif, dan bersertifikasi, maupun mengidentifikasi polis aktif yang beredar di pasar.

Kondisi ini menciptakan celah untuk praktik tak sehat, termasuk misselling, agen abal-abal, dan ketidakjelasan status polis.

Peluncuran dua database ini menjadi landasan awal untuk memperkuat pengawasan berbasis data dan menutup lubang kelemahan industri yang selama ini menjadi sorotan. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

3 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

7 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

8 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

8 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

8 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

8 hours ago