Ilustrasi asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Tekanan terhadap industri asuransi kesehatan tak hanya datang dari tingginya inflasi medis dan beban klaim, tetapi juga dari belum matangnya regulasi dan kesiapan infrastruktur digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil langkah korektif, yakni menunda implementasi Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang semula dijadwalkan berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“OJK akan menyusun POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagai tindak lanjut rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).
Langkah ini menjadi sinyal bahwa SE OJK 7/2025, yang semula dirancang untuk mendorong transparansi manfaat, pengendalian biaya, hingga keharusan pre-approval dan struktur co-payment dalam produk asuransi kesehatan masih menemui tantangan besar di lapangan.
Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025
Penolakan dan kekhawatiran datang dari berbagai pelaku industri, terutama terkait beban administratif, kesiapan rumah sakit rekanan, serta sistem digital yang belum seragam.
Sebagai gantinya, OJK akan menaikkan level pengaturan dari surat edaran menjadi Peraturan OJK (POJK), yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan dapat memayungi desain ekosistem asuransi kesehatan secara lebih menyeluruh dan terstruktur.
Langkah lain yang tak kalah strategis dilakukan OJK adalah peluncuran database agen asuransi dan database polis asuransi yang resmi dirilis pada 30 Juni 2025.
“Ini bagian dalam upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional serta meningkatkan legalitas dan profesionalisme agen melalui sistem registrasi digital terintegrasi,” jelas Ogi.
Baca juga: Bos Infobank: Asuransi Bukan Sekadar Jualan Polis, tapi Solusi Nyata
Kehadiran Insurance Agent Registry dan Polis Insurance Database menjadi tonggak penting. Pasalnya, selama ini tidak ada satu sistem terintegrasi yang mampu melacak agen secara legal, aktif, dan bersertifikasi, maupun mengidentifikasi polis aktif yang beredar di pasar.
Kondisi ini menciptakan celah untuk praktik tak sehat, termasuk misselling, agen abal-abal, dan ketidakjelasan status polis.
Peluncuran dua database ini menjadi landasan awal untuk memperkuat pengawasan berbasis data dan menutup lubang kelemahan industri yang selama ini menjadi sorotan. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More