Ciptakan UKM Ekspor, LPEI Berani Kasih Pembiayaan Hingga Rp15 Miliar dengan Bunga KUR

Ciptakan UKM Ekspor, LPEI Berani Kasih Pembiayaan Hingga Rp15 Miliar dengan Bunga KUR

Yogyakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank terus menjalankan penugasan khusus ekspor (PKE) atau national interest account (NIA) yang diberikan Pemerintah untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Kepala Divisi Penugasan Khusus Ekspor LPEI Wahyu Bagus Yuliantok mengatakan, sampai saat ini program tersebut masih dibuka untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ingin mengembangkan ekspor. Bahkan, tak tanggung-tanggung, untuk mendukung UKM berorit ekspor, LPEI berani memberikan pembiayaan hingga Rp15 miliar kepada pelaku UKM.

Adapun secara total, sejak program ini berjalan dari tahun 2020 hingga 2023 ini, penyaluran pembiayaan UKM tersebut sudah mencapai hampir Rp1 triliun. Yang menarik, selain berani memberikan pembiayaan hingga Rp15 miliar, LPEI dalam program ini juga memberikan bunga yang ditanggung atas kredit itu hanya sebesar 6 persen atau sama dengan bunga KUR yang diberikan pemerintah.

Baca juga: PermataBank dan LPEI Lanjutkan Kerja Sama Penjaminan Kredit Ekspor

“Dana PKE yang sudah dalokasikan dari 2020 hingga sekarang Rp1 triliun kami terima dan tiga tahun itu kami deliver itu bertahap. Akumulasi hampir Rp1 triliun. Jadi diberikan nggak langsung diberikan, nggak. Posisi tiga tahun ini hampir Rp1 triliun, jadi program ini di-create 5 tahunan,” ujar Wahyu Bagus di Yogyakarta seperti dikutip 21 Desember 2023.

Meski berani memberikan pembiayaan hingga Rp15 miliar kepada pelaku UKM, namun LPEI tetap memberlakukan agunan aset bagi para UKM yang mau mengajukan pinjamannya. Adapun nilai agunan yang ditetapkan LPEI untuk mendapatkan pinjaman tersebut adalah sebesar 30% dari total pinjaman. Besaran ini agunan ini termasuk lebih rendah bila dibandingkan dengan perbankan. 

“Nggak semua UKM itu mempunyai agunan yang cukup untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Di LPEI minimal agunan yang harus disiapkan itu 30 persen dri total kreditnya,” jelasnya.

Sejak program PKE untuk UKM berjalan, secara akumulasi hingga November 2023, LPEI berhasil memfasilitasi lahirnya 609 eksportir baru. Sedangkan rata-rata pembiayaan yang didapat oleh UKM adalah sebesar Rp5-6 miliar. Karena menurutnya kapasitas dari UKM ini memang usaha kecil yang omzetnya belum begitu besar. Meski begitu, LPEI berkomitmen untuk tetap menyediakan plafon pinjaman hingga Rp15 miliar.

“Rata rata yang kami deliver nggak sampai Rp15 miliar. Karena size UKM ini lebih ke yang kecil bukan menengah. Kalau menengah rata-rata salesnya itu ratusan miliar. Kita sudah deliver hampir 200 pelaku UKM,” terang pria yang akrab disapa Bagus.

Adapun, hingga 30 November 2023, total akumulasi disbursement PKE telah mencapai Rp12,96 triliun, untuk mendukung ekspor lebih dari 80 produk ke lebih dari 100 negara tujuan. Sementara itu, sampai dengan 2023, total dana PKE yang diterima LPEI sebesar Rp8,7 triliun yang telah dialokasikan untuk tujuh program yang saat ini masih berjalan, yaitu program PKE Kawasan Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan; PKE UKM; PKE Trade Finance; PKE Alat Transportasi; PKE Industri Farmasi dan Alat Kesehatan; PKE Pariwisata KEK Mandalika; dan PKE Destinasi Pariwisata Superprioritas.

Baca juga: Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Ini Kebijakan yang Disiapkan BI

Program PKE tersebut juga dapat mendukung peningkatan kapasitas pelaku UMKM berorientasi ekspor agar tetap bersaing di pasar internasional dan menjadi bagian dari rantai pasok global (global value chain).

LPEI ikut berperan dalam menjadikan eksportir Indonesia sebagai pelaku usaha yang disegani di tataran global, karena mampu menghasilkan produk dan jasa ekspor yang berkelas dunia. Pembiayaan ekspor nasional diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia. 

Tujuan pemberian pembiayaan ekspor nasional adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis serta menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. (*)

Related Posts

News Update

Top News