Pandji menilai sebelum memisahkan diri nantinya CIMB Niaga syariah harus memiliki aset minimal Rp30 Triliun. Selain itu, hal yang harus dijaga adalah tingkat layanan serta infrastruktur. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus dijaga oleh keseluruhan entitas CIMB Niaga.
Ia menyatakan, rencana spin-off ini sendiri tidak terlalu terburu-buru dengan terus melihat aspek-aspek pendukung agar dapat dieksekusi pada 2018 mendatang. “Paling cepat tahun 2018 kita laksanakan,” tegas Pandji.
Sesuai arahan undang-undang, unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki perbankan konvensional diharuskan melakukan spin-off sebelum tahun 2023. (*)
Editor: Paulus Yoga