Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) bersama Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta 7 bank domestik lainnya meneken Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) tentang Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan Central Counterparty (CCP) pada Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Lani Darmawan menjelaskan, partisipasi CIMB Niaga dalam perjanjian tersebut merupakan wujud nyata dukungan perseroan untuk pendalaman pasar keuangan yang lebih maju di Indonesia.
Baca juga : Jurus CIMB Niaga Utamakan Customer Experience Nasabah di Manado
Diketahui, CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan (IPK) yang dibentuk berdasarkan mandat Undang Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“CCP kedepannya akan bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya,” katanya, dikutip Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.
Baca juga : Permudah Investasi Digital, CIMB Niaga Hadirkan Fitur Jual Beli Emas di Octo Cliks
Selanjutnya setelah penandatanganan PAPS, CIMB Niaga dan pemegang saham baru lainnya akan melakukan realisasi Penyertaan Modal ke Penerima Penyertaan Modal (Investee) yang ditunjuk yaitu KPEI.
“Dengan dukungan nyata tersebut, diharapkan CCP dapat beroperasi penuh pada akhir tahun dan makin memperkuat akselerasi pasar keuangan di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : Galih Pratama