Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk akan menebar dividen tunai senilai Rp 3,08 triliun atau setara 50 persen dari total laba bersih tahun 2023 sebesar Rp6,17 triliun.
Adapun dividen CIMB Niaga tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST berlaku. Sisa laba bersih tahun buku 2023 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menciptakan nilai tambah yang maksimal bagi pemegang saham dengan fokus strategi pada pertumbuhan bisnis yang profitable (profitable growth) dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami akan tetap menyediakan solusi keuangan terbaik yang relevan guna menjawab kebutuhan nasabah yang beragam dan terus berkembang,” kata Lani dalam RUPST CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Begini Cara CIMB Niaga Pacu Bisnis Wealth Management di 2024
Pada kesempatan yang sama, RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Fransiska Oei sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan, serta Pandji P. Djajanegara, dan Tjioe Mei Tjuen masing-masing sebagai Direktur CIMB Niaga.
Masa jabatan ketiganya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PT.
Pada jajaran komisaris, RUPST sepakat mengangkat kembali Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) CIMB Niaga dan Dato’ Abdul Rahman Ahmad sebagai Komisaris CIMB Niaga.
Masa jabatan keduanya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT.
Di samping itu, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga dengan mengangkat Dody Budi Waluyo sebagai Komisaris Independen menggantikan Jeffrey Kairupan yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah Tanggal Efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT.
Baca juga: Laba Tumbuh 31 Persen, CIMB Niaga Finance Bakal Tebar Dividen Rp129,64 Miliar
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen: Dody Budi Waluyo*
Komisaris Independen: Sri Widowati
Komisaris Independen: Farina J. Situmorang
Komisaris: Dato’ Abdul Rahman Ahmad
Komisaris: Vera Handajani
Susunan Direksi CIMB Niaga
Presiden Direktur: Lani Darmawan
Direktur: Lee Kai Kwong
Direktur: John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan: Fransiska Oei
Direktur: Pandji P. Djajanegara
Direktur: Tjioe Mei Tjuen
Direktur: Henky Sulistyo
Direktur: Joni Raini
Direktur: Rusly Johannes
Direktur: Noviady Wahyudi.
Itulah susunan direksi dan komisaris CIMB Niaga hasil RUPST. (*)
Editor: Galih Pratama