Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), pada Senin (14/4)
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), pada Senin, 14 April 2025, memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp3,9 triliun kepada pemegang saham.
Dividen tersebut berasal dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2024, yang mencapai Rp6,5 triliun.
Dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih setelah pembagian dividen akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha bank.
Dalam agenda lainnya, RUPST menyetujui pengangkatan kembali satu anggota Dewan Komisaris, yaitu Vera Handajani, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST ketiga setelah tanggal efektif pengangkatan.
Pengangkatan ini dilakukan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Baca juga : RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp2,43 Triliun
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali tujuh anggota Direksi CIMB Niaga, yaitu Lani Darmawan sebagai presiden direktur, kemudian Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi, masing-masing sebagai direktur.
Masa jabatan mereka efektif sejak ditutupnya RUPST hingga penutupan RUPST ketiga setelah tanggal pengangkatan, sesuai dengan Pasal 105 UUPT.
Lebih lanjut, RUPST turut menyetujui perubahan susunan pengurus dengan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai direktur, menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang telah mengundurkan diri.
*) Efektif sejak ditutupnya RUPST dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui program pembelian kembali saham (share buyback) dengan jumlah maksimum 202.000 saham dan total biaya maksimal Rp450 juta. Saham tersebut akan digunakan dalam program remunerasi berbasis saham bagi Manajemen Bank yang termasuk dalam kategori Material Risk Taker (MRT).
Baca juga : RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris
Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Selain itu, RUPST menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai arahan dan ketentuan terbaru dari OJK.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menyampaikan apresiasi kepada nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan.
Menurutnya, kinerja positif pada 2024 mencerminkan keberhasilan strategi Forward23+ dalam menjaga pertumbuhan berkelanjutan serta menghadirkan solusi keuangan yang relevan.
“Pencapaian ini juga menegaskan kembali dedikasi kami terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab, serta misi untuk menciptakan nilai positif yang berkelanjutan bagi seluruh stakeholders,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More