Chubb Indonesia Gandeng Bank DBS Luncurkan Produk Asuransi Cyber Guard

Chubb Indonesia Gandeng Bank DBS Luncurkan Produk Asuransi Cyber Guard

Poin Penting

  • Chubb Indonesia bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi siber Cyber Guard untuk melindungi nasabah dari penipuan digital dan kejahatan siber.
  • Produk ini menawarkan premi mulai Rp60.000 dengan perlindungan hingga Rp50 juta serta manfaat seperti perlindungan transaksi tidak sah, pengambilalihan akun, dan rekayasa sosial.
  • Peluncuran produk ini dilakukan di tengah meningkatnya kasus penipuan digital di Indonesia, dengan 1,2 juta laporan dan kerugian Rp476 miliar pada akhir 2024 hingga awal 2025.

Jakarta – PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia) menjalin kerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia), dengan meluncurkan produk perlindungan Cyber Guard.

Produk tersebut merupakan solusi asuransi siber komprehensif yang dirancang untuk melindungi masyarakat Indonesia dari meningkatnya ancaman penipuan digital dan kejahatan siber.

Baca juga: DBS Indonesia Rekomendasikan Aset Riil hingga Saham Asia untuk Hadapi Tekanan Global 2026

Dirancang dengan fleksibilitas dan kemudahan akses, Cyber Guard tersedia dengan periode perlindungan bulanan maupun tahunan, sehingga nasabah dapat memilih perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Berdasarkan hal itu besaran premi dimulai dari Rp60.000 untuk perlindungan hingga Rp10 juta dan Rp150.000 untuk perlindungan hingga Rp50 juta, dengan batas yang dapat diperbarui setiap bulan.

Tiga Perlindungan Utama Cyber Guard

Walaupun besaran premi yang dibayarkan cukup terjangkau, produk Cyber Guard memberikan tiga manfaat perlindungan, yaitu:

  • Transaksi tidak sah pada kartu kredit atau debit Bank DBS, termasuk yang terjadi akibat kehilangan perangkat elektronik yang terhubung dengan kartu pembayaran Bank DBS dalam waktu 72 jam pertama
  • Pengambilalihan akun yang disebabkan oleh phishing, spyware, atau malware
  • Insiden rekayasa sosial, di mana nasabah ditipu untuk mentransfer dana kepada pihak ketiga yang menyamar sebagai individu atau entitas terpercaya, sehingga menyebabkan kerugian finansial.

Nasabah dapat mengajukan klaim hingga total Rp50 juta per bulan untuk salah satu atau seluruh manfaat tersebut, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Respons terhadap Meningkatnya Kejahatan Siber

Presiden Direktur Chubb Indonesia, Stephen Crouch, mengatakan bahwa Cyber Guard menunjukkan komitmen Perseroan untuk menyediakan solusi perlindungan yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan nasabah. 

“Melalui kolaborasi kami dengan Bank DBS Indonesia, kami bertujuan membantu nasabah menjelajahi dunia digital dengan rasa percaya diri yang lebih tinggi,” kata Stephen dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca juga: Chubb Life Perluas Kanal Layanan Lewat Customer Service Walk-In

“Peluncuran Cyber Guard bersama Chubb melengkapi pendekatan holistik kami, sehingga nasabah dapat mengelola keuangan secara digital dengan rasa aman dan nyaman,” tambah Director of Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia, Melfrida Gultom.

Adapun berdasarkan survei nasabah Bank DBS Indonesia, insiden siber yang paling sering terjadi meliputi transaksi digital tanpa izin, penipuan belanja online, pencurian identitas, dan pembajakan perangkat.

Kekhawatiran terhadap kejahatan siber juga terus meningkat. Pada pertengahan 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1,2 juta laporan penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp476 miliar dalam periode November 2024 hingga Januari 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62