Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk menyepakati pembagian dividen tunai seluruhnya sebesar Rp1,32 triliun.
Jumlah tersebut setara 36,54% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2019.
“Dividen disepakati sebesar Rp81 per saham dan dibayarkan atas 16.398.000.000 saham,” tulis manajemen dalam siaran pers yang dipublikasi, Selasa, 25 Agustus 2020.
Seperti diketahui, perusahaan melaporkan penjualan bersih pada 2019 sebesar Rp58,63 triliun. Jumlah tersebut naik 8,67 persen dibandingkan dengan perolehan di periode sama tahun sebelumnya Rp53,95 triliun.
Dalam RUPST, pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui laporan keuangan untuk tahun buku 2019, dan memutuskan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020, dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK, serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja. (*)