Jakarta – DBS Group CEO Piyush Gupta meminta maaf akan gangguan layanan digitalnya yang terjadi minggu lalu, selama dua hari berturut-turut. Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh pada proses bisnis banknya.
“Pada kesempatan ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Nasabah berhak untuk menuntut lebih dan saya merasakan kesulitan mereka,” ujarnya seperti dikutip dari channelnewsasia, 3 Desember 2021.
Piyush menjelaskan, gangguan yang terjadi pada minggu lalu, disebabkan oleh server akses kontrol perbankan. Server tersebut merupakan “halaman depan” dari layanan bank digitalnya.
Gangguan tersebut menyebabkan sebagian besar nasabah tidak bisa mengakses layanan perbankannya dan menghambat transaksi digital nasabah.
Meskipun demikian, DBS menjamin gangguan pada halaman depan digital bankingnya tidak mempengaruhi uang dan simpanan nasabah. Piyush juga menepis tudingan serangan siber yang ditenggarai menjadi penyebab gangguan layanan.
“Kabar baiknya adalah semua yang berada dibalik “halaman depan” tersebut tetap aman. Bahkan jika anda datang ke cabang, atau menelepon kami, semua transaksi bisa dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bank Sentral Singapura, The Monetary Authority of Singapore sudah memberikan teguran keras pada DBS Group. Bank sentral mengungkapkan akan segera melakukan tindakan supervisi terkait dengan gangguan layanan digital pada Bank DBS Singapura. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More