News Update

Celios Ungkap Dugaan Politik Rente di Balik ART RI dan AS, KPK-PPATK Diminta Turun Tangan

Poin Penting

  • Celios menilai perjanjian ART RI–AS tidak setara dan lebih banyak merugikan Indonesia dibandingkan Amerika Serikat.
  • Bhima Yudhistira mengungkap dugaan politik rente, salah satunya terkait dorongan impor potongan baju bekas dari AS.
  • Celios meminta KPK dan PPATK menyelidiki proses negosiasi ART serta menelusuri kemungkinan aliran dana yang terlibat.

Jakarta – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masih menimbulkan kontroversi. Perjanjian dagang itu dinilai oleh banyak pihak tidak adil karena jauh lebih banyak merugikan Indonesia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian dagang bilateral seharusnya bersifat setara atau equal. Namun, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Indonesia dinilai terkesan berada di bawah “naungan” AS sehingga berpotensi mencederai prinsip non-blok yang selama ini dianut.

“Makanya, lebih tepat statement White House di website-nya tertulis Indonesia and US Alliance, jadi aliansi itu sudah keras banget. Jadi, bukan kemitraan, bukan friendship, tapi sudah menjadi aliansi, berarti kita harus gabung Nato. Jangan nanggung,” sindir Bhima dalam sebuah diskusi publik yang diadakan virtual, Kamis, 5 Maret 2026.

Baca juga: Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Jomplangnya keuntungan yang diterima Indonesia dalam perjanjian tersebut memunculkan dugaan adanya praktik politik rente. Kondisi ini diduga sengaja membuat posisi Indonesia tidak seimbang demi kepentingan segelintir pihak.

Terkait hal itu, Bhima dengan berani membuka situasi yang ada di lapangan. Ia memberikan salah satu contoh impor potongan baju bekas dari AS. Berdasarkan investigasinya, ada sebuah perusahaan Tanah Air yang mendesak dibukanya keran impor potongan baju bekas dari AS itu masuk ke Indonesia.

“Saya tanya ke banyak perusahaan tekstil, you yang bikin cacahan baju bekas masuk ya. Mereka bilang, bukan kami. Jadi, ada yang memaksa impor, bukan USTR juga. Ternyata pas dicek, perusahaan yang siap melakukan ekspor cacahan baju bekas itu adalah startup yang baru berdiri beberapa bulan,” jelasnya.

Baca juga: Soal Tarif Impor 15 Persen, Kadin: Momentum Perkuat Ekspor ke AS

Investigasinya pun berlanjut. Bhima menanyakan kepada sejumlah perusahaan tekstil apakah lebih murah membeli potongan baju bekas dibandingkan bahan baku tekstil. Hasilnya, perusahaan menilai biaya justru lebih mahal karena perlu proses pemisahan bahan seperti katun, latex, atau sutra dari pakaian bekas yang diimpor.

Biaya tambahan tersebut membuat harga produksi pakaian dari bahan cacahan menjadi lebih tinggi.

“Ini kita baru bicara soal tekstil. Jadi, ada perusahaan yang melobi dan tidak diakui AS, ini akan menjadi masuknya thrifting. Bukan cacahan atau warm shred clothing, tapi thrifting yang akan masuk. Jadi, bila dilihat dari situ, rentenya semua sudah di-set up,” terang Bhima.

Celios Minta KPK dan PPATK Turun Tangan

Bhima menilai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi geopolitik serta lemahnya daya saing industri dalam negeri. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses negosiasi perjanjian dagang tersebut.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi ART. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diminta menelusuri aliran dana para negosiator.

“Siapa yang akan impor gandum, kita tahu. Siapa yang ready impor batu bara, kita juga tahu. Dengan ini sebenarnya KPK diharapkan juga mulai terlibat karena ini semua adalah rente yang bisa merugikan negara,” tegas Bhima. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

10 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

13 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

13 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

14 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

14 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

14 hours ago