Moneter dan Fiskal

Celios Tolak Skema Bagi Hasil PPh 21, Desak PTKP Dinaikkan

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyarankan agar ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinaikkan. Usulan ini diajukan sebagai alternatif dari wacana skema bagi hasil PPh 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai bahwa skema tersebut tidak adil karena seringkali ada perbedaan antara lokasi domisili dan lokasi bekerja.

“Kalian kerjanya di Bekasi misalnya, rumahnya di Tangerang. Lalu, PPh 21 itu nanti bagi hasilnya setelah dikumpulkan ke Menteri Keuangan, itu akan di-share ke Tangerang. Padahal, kalian kerjanya di Bekasi, itu gambarannya,” jelas Bhima saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Bhima menjelaskan, terdapat 7,6 juta pekerja di Indonesia yang berstatus commuter, yakni bekerja di wilayah berbeda dengan tempat tinggal. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja formal yang membayar PPh 21.

“Nah, ini tak sesuai dengan tuntutan publik. Publik itu menuntutnya apa? Menuntutnya adalah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP itu dinaikin,” cetusnya.

Baca juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?

Menurutnya, ambang batas PTKP saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan terlalu rendah, sehingga kelas menengah berpenghasilan hingga Rp7 juta per bulan tetap terkena PPh 21.

Naikkan PTKP untuk Dorong Konsumsi

Bhima menilai, menaikkan ambang batas PTKP lebih tepat karena dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Dengan begitu, ruang belanja masyarakat atau disposable income menjadi lebih luas setelah kebutuhan pokok terpenuhi, sehingga roda perekonomian daerah bisa bergerak lebih cepat.

“Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena ini tidak menjawab persoalan,” tegas Bhima.

Baca juga: Gubernur BI: Kenaikan PTKP Tingkatkan Daya Beli

Pemerintah Sedang Mengkaji Skema

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji skema bagi hasil PPh 21 berdasarkan domisili karyawan.

“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” sebut Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Anggito, langkah tersebut diambil untuk memenuhi aspirasi daerah yang meminta keadilan pembagian pajak. Namun, ia menegaskan skema itu tidak berlaku bagi PPh Badan.

“Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” imbuh Anggito.

Baca juga: Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dana bagi hasil (DBH) PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.

DBH tersebut dibagikan kepada provinsi (7,5 persen), kabupaten/kota penghasil (8,9 persen), dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama (3,6 persen). (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

51 mins ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

1 hour ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

1 hour ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

12 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

13 hours ago