Poin Penting
- Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing SDM dan membuka lapangan kerja baru.
- Celios menilai sistem gaji magang yang sepenuhnya dibiayai pemerintah berpotensi menggantikan posisi pekerja tetap dan memicu PHK.
- Program ini dinilai hanya menjangkau sebagian kecil pengangguran lulusan S1 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 triliun.
Jakarta – Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap berkompetisi di dunia profesional, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi.
Program magang dari pemerintah ini dibagi ke dalam dua batch, yakni batch 1 pada 20 Oktober 2025 lalu dengan kuota sebesar 20 ribu peserta, dan batch 2 mulai awal November 2025 ini dengan target kuota sejumlah 80 ribu peserta.
Menanggapi program magang nasional ini, Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar mengungkapkan kekhawatirannya. Media khawatir jika program magang nasional dari pemerintah itu hanya menggantikan posisi tenaga kerja yang sudah ada di perusahaan (replacement).
Mengingat, sistem penggajian karyawan magang di program magang nasional tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sistem ini dipandangnya hanya akan menguntungkan perusahaan, dan bisa memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru.
Baca juga: 58 Ribu Orang Kena PHK per Agustus 2025, Terbanyak dari Industri Pengolahan
“Perusahaan untung 2 kali. Satu, dia tak perlu bayar uang (gaji), karena di-cover pemerintah. Dua, dia bisa mengurangi operasional gaji, dengan lay off karyawan di posisi yang sama, diganti oleh magang tadi. Ini nanti bakal ada yang di-PHK juga,” jelas Media saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ia mengungkapkan, program magang nasional yang dilakukan pemerintah RI ternyata tidak sesuai dengan ekspektasinya. Program magang pemerintah dari negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, dan India, mengimplementasikan sistem co-funding, di mana pemerintah dan perusahaan menanggung bersama biaya gaji karyawan magang.
“Jadi, kalau saya pemerintah, kemudian ada perusahaan, kita bagi 2, atau bagi 20:80, 40:60 (untuk bayar karyawan magang). Bila di Malaysia itu dominan perusahaannya, di India dominan negara,” papar Media.
“Durasinya juga tidak 6 bulan, tapi 1 tahun sampai 2 tahun. Jadi, perusahaan bayar setengah, pemerintah bayar setengah,” imbuhnya.
Sistem ini berbeda dengan program magang nasional yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia meng-cover sepenuhnya gaji karyawan magang pada program tersebut dalam bentuk bantuan upah.
Peserta magang akan diberikan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota yang akan langsung disalurkan tanpa adanya potongan. Selain itu, peserta magang juga akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Skemanya bantuan sosial, subsidi upah sebetulnya, untuk mereka lulusan strata 1 (S1) yang menganggur,” cetusnya.
Di lain sisi, Media pun memandang program magang nasional pemerintah Indonesia ini hanya menyentuh sedikit porsi pengangguran S1 di Indonesia.
“Secara nilai budget (untuk total gaji) paling cuma Rp1,5 T untuk 100 ribu mahasiswa, UMR Rp3 juta dikali 100 ribu, tapi buat apa. Itu seperti ada sekelompok mahasiswa dari sekian juta mahasiswa, (cuma) dikasih sedikit, hanya sekian persen dari total pengangguran mahasiswa. Gimick-nya dapat, saya sudah magang,” tukas Media.
Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Program Magang Nasional
Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi Maganghub Kemnaker, rangkaian proses program pemagangan untuk batch kedua dimulai dengan pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dari tanggal 24 Oktober hingga 5 November 2025.
Kemudian, dilanjutkan dengan proses pendaftaran peserta pemagangan pada 6-12 November 2025 dan pada 12-20 November 2025 akan dilakukan proses seleksi dan pengumuman peserta pemagangan. Program pemagangan nasional batch 2 akan dilaksanakan mulai dari tanggal 24 November 2025 hingga 23 Mei 2026 mendatang.
Program pemagangan ini dilakukan pada perusahaan, instansi pemerintah, dan/atau lembaga negara independen yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
Hingga 31 Oktober 2025, jumlah perusahaan/instansi yang sudah mendaftar di situs Maganghub untuk mempekerjakan karyawan magang tercatat mencapai 1.942 perusahaan. (*) Steven Widjaja









