Nasional

Celios: Potensi Kredit Macet Kopdes Bisa Tembus Rp85,96 Triliun di Tahun Keenam

Jakarta –  Center of Economic and Law Studies (Celios) memproyeksikan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki risiko gagal bayar hingga Rp85,96 triliun atas pinjaman yang diajukan.

Pasalnya, rerata kredit macet atau non-performing loan (NPL) pelaku UMKM saat ini berada di kisaran 4-5 persen.

Padahal, ambang batas NPL yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 5 persen. Artinya, kredit Kopdes Merah Putih dinilai masih rawan.

“Apabila pembiayaan Kopdes Merah Putih menggunakan dana dari perbankan, maka NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp100 triliun pembiayaan, sekitar Rp4 triliun berpotensi macet,” ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios dikutip 21 Juli 2021.

Ia menjelaskan, apabila menggunakan dasar asumsi bahwa tingkat risiko gagal bayar koperasi sama dengan pelaku UMKM, terdapat risiko pembiayaan Kopdes Merah Putih sebesar Rp28,33 triliun di tahun keenam pembayaran. 

Baca juga : Ekonom Soroti Risiko Korupsi dan Beban dari Kopdes Merah Putih

Menurutnya, potensi gagal bayar tersebut akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun pertama saja, potensi kerugian akibat gagal bayar tercatat sebesar Rp7,18 triliun dan terus memburuk akibat risiko gagal bayar. 

Adapun rincian potensi gagal bayar Kopdes Merah Putih dari tahun pertama hingga ke enam sebagai berikut:

  1. Tahun 1: Rp7,18 triliun
  2. Tahun 2: Rp8,24 triliun
  3. Tahun 3: Rp10,12 triliun
  4. Tahun 4: Rp13,32 triliun
  5. Tahun 5: Rp18,77 triliun
  6. Tahun 6: Rp28,33 triliun

“Lonjakan ini mencerminkan ketidakstabilan sistem pembiayaan koperasi, jika tidak disertai dengan tata kelola keuangan yang kuat, mitigasi risiko yang ketat, dan pengawasan menyeluruh dari lembaga terkait,” jelas Nailul.

Baca juga: Cek Syarat dan Plafon Kredit Kopdes Merah Putih di Himbara

Alhasil, berdasarkan asumsi tersebut, dirinya menilai ada kecenderungan negatif dari kebijakan Kopdes Merah Putih di hampir semua indikator makroekonomi utama.

Penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 9,85 triliun, pendapatan masyarakat yang berkurang Rp10,21 triliun, serta penurunan ekspor sebesar Rp3,30 triliun menandakan bahwa program ini justru berpotensi menekan aktivitas ekonomi nasional, alih-alih memperkuatnya.

“Bahkan, dari sisi penyerapan tenaga kerja, program ini mencatat penurunan penyerapan sebesar 820 ribu jiwa, yang artinya gagal menciptakan lapangan kerja dalam skala yang diharapkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

17 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

18 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

18 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

18 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

19 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

1 day ago