News Update

Celios: Aturan Bunga Pindar RI Lebih Baik Dibanding Singapura dan Malaysia

Jakarta – Center for Economic and Law Studies (Celios) mengungkap hasil riset terbaru mengenai pengaturan bunga pinjaman daring (pindar) di industri fintech peer to peer (P2P) lending di Asia Tenggara.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, di kawasan Asia Tenggara sendiri seperti Singapura tidak menetapkan batas bunga pinjaman.

Adapun Malaysia menerapkan adanya batas bunga pinjaman, tetapi hanya di pasar conventional lending. Lalu, Vietnam baru mulai memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara. 

Nailul menilai Indonesia sejak awal sudah memiliki aturan ketat di industri pindar. Aturan ini mencakup tata kelola, standar SDM, serta perlindungan pemberi dana (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Regulasi ini diatur dalam POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terus diperbarui.

Baca juga : Pelaku Industri Pindar Tak Setuju Suku Bunga Diturunkan, Ini Alasannya

Kendati demikian, CELIOS menggarisbawahi perlunya konsistensi dalam penetapan bunga sebagai faktor penting stabilitas industri. 

“Pengaturan (bunga pindar) harus memperhatikan dua sisi market, yakni lender dan borrower,” jelas Nailul, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.

Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Pengembangan PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hari Gamawan menuturkan, Indonesia menjadi satu dari 108 negara di dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pindar. 

“Latar belakang kenapa (regulasi) manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan oleh OJK adalah (untuk) penguatan pelindungan konsumen. (Ini juga) untuk mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab, yang memberikan manfaat,” jelasnya. 

Baca juga : Suku Bunga Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?

Menurutnya, meski regulasi sudah kuat namun pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak, dengan 3.240 entitas pada 2024, sementara per Agustus 2025 hanya ada 96 platform pindar legal.

Dorong Penindakan Pindar Ilegal

CELIOS pun mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, dan pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menyusun peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen. 

Tak hanya itu, peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial. Sebab, literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama. 

“Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Komdigi, tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan, “ pungkasnya. 

Baca juga: Celios Ungkap Dampak Penurunan Suku Bunga terhadap Keberlangsungan Pindar

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19 Tahun 2023, tarif harian pinjaman konsumtif yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen pada Januari 2024, dipangkas menjadi 0,2 persen per Januari 2025, dan direncanakan turun lebih lanjut ke 0,1 persen pada Januari 2026.

Lalu, untuk pembiayaan produktif, suku bunga yang ditetapkan per harinya mencapai 0,1 persen per Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,067 persen pada Januari 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

5 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

9 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

13 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

17 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

17 hours ago