Ilustrasi - Platform pindar Easycash. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Center for Economic and Law Studies (Celios) mengungkap hasil riset terbaru mengenai pengaturan bunga pinjaman daring (pindar) di industri fintech peer to peer (P2P) lending di Asia Tenggara.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, di kawasan Asia Tenggara sendiri seperti Singapura tidak menetapkan batas bunga pinjaman.
Adapun Malaysia menerapkan adanya batas bunga pinjaman, tetapi hanya di pasar conventional lending. Lalu, Vietnam baru mulai memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.
Nailul menilai Indonesia sejak awal sudah memiliki aturan ketat di industri pindar. Aturan ini mencakup tata kelola, standar SDM, serta perlindungan pemberi dana (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Regulasi ini diatur dalam POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terus diperbarui.
Baca juga : Pelaku Industri Pindar Tak Setuju Suku Bunga Diturunkan, Ini Alasannya
Kendati demikian, CELIOS menggarisbawahi perlunya konsistensi dalam penetapan bunga sebagai faktor penting stabilitas industri.
“Pengaturan (bunga pindar) harus memperhatikan dua sisi market, yakni lender dan borrower,” jelas Nailul, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Pengembangan PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hari Gamawan menuturkan, Indonesia menjadi satu dari 108 negara di dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pindar.
“Latar belakang kenapa (regulasi) manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan oleh OJK adalah (untuk) penguatan pelindungan konsumen. (Ini juga) untuk mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab, yang memberikan manfaat,” jelasnya.
Baca juga : Suku Bunga Pinjol Turun jadi 0,3%, Untung atau Buntung?
Menurutnya, meski regulasi sudah kuat namun pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak, dengan 3.240 entitas pada 2024, sementara per Agustus 2025 hanya ada 96 platform pindar legal.
CELIOS pun mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, dan pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menyusun peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen.
Tak hanya itu, peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial. Sebab, literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Komdigi, tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan, “ pungkasnya.
Baca juga: Celios Ungkap Dampak Penurunan Suku Bunga terhadap Keberlangsungan Pindar
Sebagai informasi, dalam SEOJK 19 Tahun 2023, tarif harian pinjaman konsumtif yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen pada Januari 2024, dipangkas menjadi 0,2 persen per Januari 2025, dan direncanakan turun lebih lanjut ke 0,1 persen pada Januari 2026.
Lalu, untuk pembiayaan produktif, suku bunga yang ditetapkan per harinya mencapai 0,1 persen per Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,067 persen pada Januari 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More