Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, aturan mengenai pengendalian Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) terhadap industri fintech bukan untuk menghalangi perkembangan fintech, namun untuk menutup celah kriminalisasi financial di era kemajuan teknologi.
Hal tersebut disampaikan oleh Senior Executive Analyst of Quality Control and Sectoral Supervision’s Monitoring – Grup APU PPT Otoritas Jasa Keuangan, Dewi Fadjarsarie Handajani, SE Akt, M.Com dalam diskusi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme : Ancaman bagi Perkembangan Industri Fintech. Dewi menyebut, pihaknya terus berkomitmen untuk dapat mengembangkan industri fintech.
“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai APU PPT tidak ada maksud untuk memberatkan fintech tapi mendukung,” kata Dewi di Menara Satrio Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Dirinya berharap, dengan terus adanya sosialisasi mengenai APU PPT, para industri fintech dapat terus mengantisipasi tindak pidananya tersebut. Sebelumnya, OJK telah mengatur mengenai antisipasi APU PPT dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 dalam penerapan program APU & PPT di sektor jasa keuangan.
“Harapan saya penyedia jasa keuangan khususnya fintech semakin sadar akan pentingnya penerapan APU PPT. Bukan hanya sekedar untuk pemenuhan regulasi namun juga sebagai kesadaran untuk memberantas kejahatan financial di Indonesia,” tukas Dewi. (*)