Jakarta – PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI) siap menjalankan ketentuan yang ada dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya SLIK adalah Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia (BI), namun dipindah menjadi di bawah pengawasan OJK.
“Kami siapkan, kepindahannya kan baru. Hanya saja perubahan ini perlu beberapa penyesuaian dalam akses-aksesnya,” ujar Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Bank BNI, Catur Budi Harto di Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi bank. Salah satunya adalah proses checking bisa dilakukan dengan mudah, sehingga informasi mengenai debitur bisa diketahui sebelum mengajukan kredit ke lembaga jasa keuangan.
“Supaya memberikan kemudahan dalam operasional kita terutama dalam checking nasbaah kita. Baik untuk yang akan mengajukan kredit, pembukaan rekening, giro dan lain-lain,” ucapnya.
SLIK sendiri bisa dimanfaatkan baik oleh bank selaku kreditur maupun masyarakat selaku debitur. Bagi kreditur di antaranya adalah pertama, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kedua, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
Ketiga, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Keempat, pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan. Kelima, efisiensi biaya operasional. Keenam, mendorong transparansi pengelolaan kredit.
Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
Selain itu SLIK mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit masyarakat. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai UMKM, akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. (*)