Poin Penting
- BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun Buku 2025, dibayarkan pada 15 Januari 2026 kepada pemegang saham yang tercatat per 2 Januari 2026.
- Negara RI menerima Rp11 triliun dividen, sementara sisanya dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham publik sesuai struktur kepemilikan.
- Dividen didukung kinerja solid BRI, dengan laba bersih konsolidasian Rp41,23 triliun per 30 September 2025.
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kado awal tahun berupa dividen interim kepada para pemegang saham pada Kamis, 15 Januari 2026 sebesar Rp20,6 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12), BBRI telah menetapkan dividen interim tunai untuk Tahun Buku 2025 sekurang-kurangnya Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per saham, dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 (recording date).
“Pembayaran dividen ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten,” ujar Dhanny, Corporate Secretary BRI dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar
Berdasarkan struktur kepemilikan saham, dari total dividen interim tersebut, BRI akan menyetorkan dividen kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp11 triliun.
Sementara itu, sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date.
Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025, di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.
Baca juga: Dividen Interim Bank Mandiri (BMRI) Rp9,3 T Dibagikan Hari Ini, Berikut Rinciannya
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kata Dhanny, pembayaran dividen interim ini menjadi bukti nyata kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan.
“Sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” tutup Dhanny. (*)
Editor: Galih Pratama









