Cek Lagi! Berikut Persyaratan dan Dokumen Penting Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat

Cek Lagi! Berikut Persyaratan dan Dokumen Penting Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat

Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada pembukaan di awal tahun ini, pemerintah membuka 2,3 juta formasi, baik yang diperuntukkan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada seleksi CPNS 2024, pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate untuk mendaftar. Ada total 690.000 formasi yang diperuntukkan fresh graduate.

“Sebanyak 690.000 orang tersebut, 207.000 di antaranya kuota yang disiapkan untuk mengisi kursi di instansi pemerintah pusat dan 483.000 lainnya untuk instansi daerah,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Catat Baik-Baik! Ini 6 Dokumen Penting Syarat Daftar CPNS 2024

Sementara itu, untuk PPPK, pemerintah membuka formasi yang jumlahnya lebih banyak dari CPNS, yakni 1,6 juta orang. Sehingga ditotal jumlahnya mencapai 2,3 juta formasi seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang dibuka pada awal tahun ini.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” tambah Jokowi.

Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2024 memang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Dikabarkan, pengumuman seleksi tersebut akan dibuka dalam waktu dekat.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2024, tentunya harus menyiapkan diri dari sekarang. Mengingat, ada sejumlah tahapan atau seleksi CPNS 2024 yana harus terpenuhi.

Misalnya, persyaratan dan dokumen yang diperlukan dalam mengikuti CPNS 2024. Jangan sampai, ketika melamar masih ada dokumen yang terlewatkan atau tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Tutorial Lengkap Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2024

Lalu, apa saja persyaratan dan dokumen daftar CPNS 2024 yang harus dipenuhi? Simak ulasannya di bawah ini:

Persyaratan CPNS 2024

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai Permenpan RB 27/2021 yang dilansir dari laman bkn.go.id, Rabu 10 Januari 2024. Berikut rinciannya:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi pemerintah;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
    ditetapkan oleh PPK.

Dokumen Syarat CPNS 2024

Setelah persyaratan di atas telah terpenuhi, langkah selanjutnya pelamar bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat daftar CPNS 2024. Berikut dokumennya:

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. (*)

Related Posts

News Update

Top News