Moneter dan Fiskal

Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017. Penyempurnaan aturan ini untuk mencegah terjadinya Surat Berharga Fiktif yang diterbitkan oleh lembaga/korporasi.

Kebijakan ini, yang merupakan revisi dari PBI sebelumnya yang diterbitkan pada 1995 silam, ditujukan antara lain untuk menggenjot pendanaan korporasi jangka pendek, selain kredit perbankan. Selama ini permasalahan terkait Surat Berharga Komersial masih lemah, sehingga dibutuhkan penyempurnaan aturan.

“Makanya di PBI ini kita atur untuk meningkatkan governance SBK, sehingga akan memberikan confidence bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah di Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Selain itu, kata dia, diatur ulangnya regulasi tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang ini, juga sejalan dengan pandangan dari pelaku pasar yang masih kurang percaya terhadap Surat Berarga ini. Apalagi saat krisis 1998 lalu, banyak SBK fiktif yang telah merugikan para investor.

“Makanya saat ini, masih ada kekhawatiran bahwa kejadian pada krisis 1998 ada SBK fiktif dan gagal bayar seperti SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, dan Istaka Karya bisa kembali terulang,” tegas dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago