Bank Indonesia mencatat Utang Luar Negeri/Istimewa
Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017. Penyempurnaan aturan ini untuk mencegah terjadinya Surat Berharga Fiktif yang diterbitkan oleh lembaga/korporasi.
Kebijakan ini, yang merupakan revisi dari PBI sebelumnya yang diterbitkan pada 1995 silam, ditujukan antara lain untuk menggenjot pendanaan korporasi jangka pendek, selain kredit perbankan. Selama ini permasalahan terkait Surat Berharga Komersial masih lemah, sehingga dibutuhkan penyempurnaan aturan.
“Makanya di PBI ini kita atur untuk meningkatkan governance SBK, sehingga akan memberikan confidence bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah di Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Selain itu, kata dia, diatur ulangnya regulasi tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang ini, juga sejalan dengan pandangan dari pelaku pasar yang masih kurang percaya terhadap Surat Berarga ini. Apalagi saat krisis 1998 lalu, banyak SBK fiktif yang telah merugikan para investor.
“Makanya saat ini, masih ada kekhawatiran bahwa kejadian pada krisis 1998 ada SBK fiktif dan gagal bayar seperti SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, dan Istaka Karya bisa kembali terulang,” tegas dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More