Saat ini, BI masih menerapkan regulasi yang ada (aturan yang diterbitkan pada tahun 1995) untuk mengatur Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini. Namun demikian, BI saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait PBI yang baru diterbitkan ini. Rencananya, aturan ini akan berlaku awal tahun 2018.
“Di PBI 1995 itu terkait penerbitan dan perdagangan SBK hanya mengatur apabila dilakukan melalui bank umum di Indonesia. Dan belum ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga keuangan nonbank yang tidak melalui bank umum,” papar Nanang.
Baca juga: Aturan Baru Surat Berharga Komersial Cegah Risiko Krisis
Menurutnya, pada aturan yang baru ini, tidak semua korporasi bisa menerbitkan SBK ini. PBI yang baru ini akan mengatur persyaratan yang lebih ketat. Yaitu, pertama, korporasi non bank yang akan menerbitkan SBK harus memenuhi persyaratan kondisi korpirasi tertentu yang ditetapkan oleh BI.
Kedua, lanjut dia, SBK yang didaftarkan di BI harus memenuhi kriteria tertentu yang juga ditetapkan oleh BI.
“Dan ketiga, SBK merupakan surat sanggup, sehingga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam PBI ini, peraturan pelaksanaan, maupun ketentuan peraturan per Undang-Undang an terkait lainnya,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More