Moneter dan Fiskal

Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017. Penyempurnaan aturan ini untuk mencegah terjadinya Surat Berharga Fiktif yang diterbitkan oleh lembaga/korporasi.

Kebijakan ini, yang merupakan revisi dari PBI sebelumnya yang diterbitkan pada 1995 silam, ditujukan antara lain untuk menggenjot pendanaan korporasi jangka pendek, selain kredit perbankan. Selama ini permasalahan terkait Surat Berharga Komersial masih lemah, sehingga dibutuhkan penyempurnaan aturan.

“Makanya di PBI ini kita atur untuk meningkatkan governance SBK, sehingga akan memberikan confidence bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah di Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Selain itu, kata dia, diatur ulangnya regulasi tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang ini, juga sejalan dengan pandangan dari pelaku pasar yang masih kurang percaya terhadap Surat Berarga ini. Apalagi saat krisis 1998 lalu, banyak SBK fiktif yang telah merugikan para investor.

“Makanya saat ini, masih ada kekhawatiran bahwa kejadian pada krisis 1998 ada SBK fiktif dan gagal bayar seperti SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, dan Istaka Karya bisa kembali terulang,” tegas dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

24 mins ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

7 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

17 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

17 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

17 hours ago