Moneter dan Fiskal

Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017. Penyempurnaan aturan ini untuk mencegah terjadinya Surat Berharga Fiktif yang diterbitkan oleh lembaga/korporasi.

Kebijakan ini, yang merupakan revisi dari PBI sebelumnya yang diterbitkan pada 1995 silam, ditujukan antara lain untuk menggenjot pendanaan korporasi jangka pendek, selain kredit perbankan. Selama ini permasalahan terkait Surat Berharga Komersial masih lemah, sehingga dibutuhkan penyempurnaan aturan.

“Makanya di PBI ini kita atur untuk meningkatkan governance SBK, sehingga akan memberikan confidence bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK,” ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah di Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Selain itu, kata dia, diatur ulangnya regulasi tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang ini, juga sejalan dengan pandangan dari pelaku pasar yang masih kurang percaya terhadap Surat Berarga ini. Apalagi saat krisis 1998 lalu, banyak SBK fiktif yang telah merugikan para investor.

“Makanya saat ini, masih ada kekhawatiran bahwa kejadian pada krisis 1998 ada SBK fiktif dan gagal bayar seperti SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, dan Istaka Karya bisa kembali terulang,” tegas dia. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

6 hours ago