Categories: Moneter dan Fiskal

Cegah Spekulasi, Regulator Perlu Atur Penempatan Hot Money

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Bank Indonesia (BI) untuk bisa menerbitkan peraturan (regulasi) yang bisa menghindari terjadinya spekulasi hot money di pasar keuangan, kendati Indonesia menganut sistem devisa bebas.

“Soal banyaknya hot money, BI harus bikin regulasi agar tidak ada spekulasi di pasar uang. Kalau pun terkait devisa bebas, tentu saja tidak bisa sebebas-bebasnya,” ujar Direktur Eksekutif Enny Sri Hartati, di Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.

Dia mengungkapkan, dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut, maka setidaknya dapat menahan dana hot money untuk bertahan lebih lama di pasar keuangan domestik, setidaknya minimal enam bulan. “Jadi sebelum enam bulan, tidak boleh keluar dahulu,” ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, maka dana-dana asing yang masuk ke dalam negeri tersebut akan sulit masuk ke instrumen investasi yang berkarakter spekulasi. “Tidak apa-apa banyak hot money, asal tidak masuk ke instrumen untuk berspekulasi,” tukas Enny.

Selain itu, lanjut dia, regulator lain seperti OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga bisa menerbitkan ketentuan yang mampu mengarahkan hot money masuk ke produk investasi jangka panjang. Enny berharap, dana-dana capital inflow bisa dihimpun melalui Manajer Investasi atau sekuritas.

“Pemilik hot money bisa bekerja sama dengan Manajer Investasi atau pengelola dana jangka panjang lainnya. Sehingga, uang itu bisa masuk ke instrumen investasi dan bisa bertahan lebih lama di pasar uang maupun pasar modal kita,” tukasnya.

Dia menilai, tren penguatan rupiah terhadap dolar AS yang terjadi belakangan ini lebih besar ditopang oleh aliran hot money maupun utang luar negeri. Kondisi ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, agar tidak menciptakan capital reversal. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

56 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago