Jakarta – Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Ryan Kiryanto memandang, penerapan kebijakan restrukturisisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK nomor 11/POJK.03/2020 harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, guna menghindari moral hazard di masyarakat.
“Implementasi POJK harus dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian untuk mencegah moral hazard dan menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Ryan kepada infobanknews di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Ryan menjelaskan, POJK No. 11/2020 ditulis secara spesifik bahwa restrukturisasi kredit diperuntukkan bagi sektor ekonomi atau lapangan usaha (LU) yg secara langsung/tdk langsung terdampak Covid-19 melalui jalur perdagangan, investasi dan keuangan. Sedangkan bagi debitur yang bermasalah disebabkan bukan karena Covid-19 tetap direstrukturisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Disinilah bank harus cermat dan cerdas dalam memetakan debitur yang terpapar Covid-19 dan yang bukan karena Covid-19 supaya tidak ada moral hazard dan tidak ada penumpang gelap,” tegas Ryan.
Lebih lanjut dirinya menilai, stimulus POJK cukup efektif membantu perbankan dan debitur di sektor riil dalam menyehatkan kembali usahanya. Hal tersebut berdampak pada operasi usaha yang kembali normal; cash flow yang kembali lancar; serta solvabilitas dan profitabilitas tetap membaik dan stabil.
“Dengan stimulus POJK tadi, maka NPL bisa ditekan lebih rendah, juga persentase Loan at Risks (LaR) juga dapat diturunkan, sehingga biaya pencadangan atau CKPN dapat diturunkan, yg pada akhirnya membantu profitabilitas bank,” tukas Ryan. (*)
Editor: Rezkiana Np