Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, di tengah perkembangan teknologi baru di sektor jasa keuangan yang begitu pesat di Indonesia, pelaku jasa keuangan (PJK) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhannya terhadap rekomendasi financial action task force on money laundering (FATF) atau organisasi pencucian uang.
Menurutnya, saat Indonesia tengah berada dalam tahap penting dalam mutual evaluation review (MER) FATF. Kesuksesan Indonesia dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang dalam program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia mengungkapkan, peningkatan kepatuhan bagi PJK tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko. Terlebih, perkembangan teknologi yang diadopsi PJK saat ini semakin pesat. “Perkembangan teknologi yang saat ini digunakan oleh PJK saat ini semakin pesat, diantaranya penggunaan financial technology (fintech), artificial intelligence (AI), aset virtual, bahkan ada PJK bank yang telah mempublikasikan penggunaan metaverse,” ungkap Mahfud, dalam sebuah webinar, Rabu, 23 Februari 2022.
Mahfud berharap, pemahaman dan kesiapan PJK dapat terus ditingatkan terhadap rekomendasi FATF. PJK juga hendaknya mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.
“Dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual pada persyaratan APUPPT berbasis risiko,” katanya. (*) Bagus Kasanjanu