Cegah Korupsi, OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan

Cegah Korupsi, OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penguatan tata kelola dan integritas bersama seluruh pemangku kepentingan, untuk mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan (SJK) yang tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, mengatakan bahwa, risiko korupsi masih menjadi tantangan penegakan integritas yang menjadi salah satu fokus utama OJK.

“Penurunan ranking Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2023 dan tren penurunan nilai indeks integritas di Indonesia dalam tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat risiko korupsi di Indonesia, termasuk sektor jasa keuangan cukup tinggi, sehingga perlu menjadi concern kita bersama,” ucap Sophia dalam keterangan resmi di Jakarta, 20 Maret 2024.

Baca juga: OJK dan Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

Sophia menambahkan, ke depan pihaknya kakan terus melakukan strategi penguatan dan penegakan integritas OJK dan SJK melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line, membangun dan mengembangkan budaya integritas OJK.

Selain itu, melakukan perluasan ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di internal OJK, serta penerbitan peraturan strategi anti-fraud yang terintegrasi untuk seluruh SJK.

Baca juga: OJK Dukung Penyelesaian Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Lewat Jalur Hukum

Adapun, berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK pada 2023, OJK berhasil memperoleh nilai sebesar 83,26, yang artinya angka tersebut berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga/Pemda se-Indonesia, yaitu sebesar 70,97. 

“Hal ini mencerminkan OJK berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi penguatan dan penegakan integritas OJK telah berjalan secara masif dan efektif,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News