Categories: HeadlineKeuangan

Cegah Korupsi di Sektor Keuangan, OJK Gandeng KPK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Hal-hal yang diatur pada nota kesepahaman meliputi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerjasama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, dengan nota kesepahaman ini kerjasama OJK dengan KPK yang selama ini telah terjalin khususnya pada program pencegahan tindak pidana korupsi di OJK dan ke depan di industri jasa keuangan, akan semakin efektif dalam mewujudkan Good Governance OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya.

“Indonesia telah belajar dari pengalaman saat krisis keuangan dan ekonomi tahun 1998 dan 2008, bahwa penerapan good governance menjadi sangat penting. Penerapan prinsip-prinsip governance yang kurang baik diindentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016

Mengingat begitu pentingnya governance, OJK sejak awal pendiriannya memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk pembangunan dan penerapan governance yang efektif untuk membangun kapasitas dan kredibilitas OJK maupun mendorong terciptanya industri dengan kualitas governance yang dapat diandalkan.

Penerapan governance di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Data Transparansi Internasional menunjukkan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 34 di tahun 2014 menjadi 36 (nilai maksimum 100) di tahun tahun 2015 sehingga peringkat Indonesia naik dari 107 menjadi 88 dari 167 negara.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu upaya bersama untuk mengakselerasikan implementasi prinsip-prinsip good governance, utamanya di sektor industri jasa keuangan. Mengingat semua sektor di Indonesia berhubungan dengan industri jasa keuangan, perbaikan penerapan good governance di industri jasa keuangan diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor yang lain. (*) Rezkiana Nisaputra

Rezkiana Nisaputra

View Comments

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

4 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

4 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

4 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

4 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

4 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

6 hours ago