News Update

Cegah Korupsi, BTN Gandeng KPK

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan aksi pencegahan korupsi. Langkah ini juga diambil Bank BTN untuk memaksimalkan pencapaian kinerja perseroan.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan komitmen antara perseroan dengan KPK pada 2014. Ketika itu, keduanya bermitra untuk mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja Bank BTN.

Menurut Maryono, kelanjutan penerapan program pencegahan korupsi ini menjadi langkah penting terutama untuk memaksimalkan kinerja perseroan demi mencapai target. Apalagi, lanjutnya, perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan terbuka.

“Kami mendukung penuh budaya anti korupsi. Untuk itu, kami menjadi lembaga perbankan pertama yang menggandeng KPK dan mengadopsi panduan pencegahan korupsi yang disusun KPK tersebut,” jelas Maryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.

Melalui kerja sama ini, Bank BTN mengadopsi Program Cegah Korupsi Profesional Berintegritas (CEK PROFIT) milik KPK. Program PROFIT tersebut disusun KPK untuk membangun dunia usaha yang anti pratik suap menyuap.  Sementara, CEK merupakan bagian dari program PROFIT untuk menilai kecukupan prosedur anti korupsi.

“Kami berharap dengan CEK PROFIT, praktik bisnis di Bank BTN bersih dari korupsi. Kami juga berharap Bank BTN terhindar dari dampak negatif yang dapat merugikan perusahaan baik risiko secara finansial, hukum, maupun reputasi,” tutur Maryono.

Adapun, hingga Juni 2019, Bank BTN mencatatkan penyaluran kredit senilai Rp251,04 triliun atau naik sebesar 18,78% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp211,35 triliun pada Juni 2018.

Kinerja penyaluran kredit Bank BTN tersebut turut mengerek naik posisi aset perseroan menjadi Rp312,47 triliun atau tumbuh 16,58% yoy dari Rp268,04 triliun pada semester I/2018. Sementara itu, per Juni 2019, BBTN sukses menghimpun DPK senilai Rp234,89 triliun atau naik 15,89% yoy. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

15 hours ago